REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Masyarakat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, telah diizinkan menggelar pesta pernikahan asalkan telah mendapatkan izin. Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda di Payakumbuh, Rabu (8/7), mengatakan dibolehkannyamasyarakat menggelar pesta pernikahan tersebut setelah pihaknya melakukan rapat bersama Polres Payakumbuh.
"Pada rapat itu, kami membahas tentang STR Kapolda Sumbar Nomor 260 dan 245 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan izin keramaian," katanya.
Ia mengemukakan izin keramaian ini diberikan dengan syarat mengikuti cara pengurusan izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. "Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin mulai dari RT, Lurah dan Dinas Kesehatan," ujarnya.
Untuk di Dinas Kesehatan, masyarakat nantinya akan diberi penjelasan tata cara dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Setelah ini dilalui, masyarakat baru bisa meminta izin keramaian ke Polsek Payakumbuh.
Setelah dikeluarkannya izin keramaian tersebut, kata Rida, masyarakat harus menjaga dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sebab, pihaknya tidak ingin lokasi resepsi pernikahan ini menjadi lokasi penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) di Kota Payakumbuh.
"Bagi siapa penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dalam hal ini Polisi dan Satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga," katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh, Budhy D Permana mengatakan untuk rekomendasi pelaksanaan izin keramaian yang bersifat acara kota dan acara yang memiliki unsur politik dikeluarkan langsung oleh pihaknya.
"Kalau yang sifatnya acara kota atau unsur politik rekomendasinya dari kami, selebihnya tetap harus mendapatkan izin dari RT, Lurah, Dinas Kesehatan dan Kepolisian," ujarnya.