REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan mencairkan sebagian anggaran insentif bagi tenaga kesehatan pada pekan depan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan pihaknya saat ini tengah memproses dokumen administrasi pencairan anggaran insentif untuk para tenaga kesehatan.
"Insyaalah pada Senin pekan depan sudah dapat dicairkan," ucap Edi Sumantri, Kamis (20/8).
Edi mengungkapkan, sebagian dana insentif dari pemerintah pusat yang sudah masuk ke rekening kas umum Pemprov DKI Jakarta sekitar Rp 56,2 miliar dari total anggaran sebesar Rp 92,9 miliar. Ia menjelaskan, selanjutnya akan dilakukan pergeseran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas Kesehatan dan pelaksanaan proses input ke dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA) Dinas Kesehatan.
Edi melanjutkan, sebagian anggaran insentif yang telah masuk diserap terlebih dahulu untuk tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan wabah Covid-19. "Selanjutnya Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk percepatan penyaluran dari sisa anggaran insentif yang belum diterima," jelasnya.
Sementara, Direktur Utama RSUD Pasar Minggu Yudi membenarkan informasi belum cairnya dana insentif untuk tenaga medis dan dokter di tempatnya bekerja. Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut perihal insentif untuk tenaga medis dan dokter tersebut.
"Iya benar, belum keluar. Untuk jelasnya mungkin bisa ditanyakan ke Dinkes," katanya.
Pemberiannya sendiri dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja semisal untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari, sehingga perhitungannya satu berbanding 30 dikalikan Rp15 juta, begitu seterusnya.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik meminta Pemprov DKI tidak lagi mengulur waktu pembayaran intensif tenaga medis dan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dia mendesak, Pemprov DKI segera mencairkan.
Taufik mengungkapkan, Pemprov DKI tidak boleh menahan insentif untuk tenaga medis dan dokter. Menurutnya Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI harus segera mencairkan insentif tersebut.
"Tidak ada alasan menahan-nahan insentif dokter dan tenaga medis yang menangani Covid-19. Ingat, mereka sudah kerja sejak Maret-Agustus 2020, berikan haknya," tegasnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta yang telah menjanjikan pembayaran insentif tunjangan tenaga kesehatan. Namun hingga beberapa lima bulan, tunjangan tersebut belum dibayarkan. Besaran insentif diantaranya dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum atau dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.