REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan Jumat, 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama, beriringan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (20/8).
Penetapan ini ditegaskan melalui surat keputusan bersama yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang perubahan ketiga atas keputusan bersama libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Dengan begitu, cuti bersama selama empat hari di akhir pekan ini bisa dinikmati oleh ASN maupun pegawai swasta.
"Kamis besok libur nasional, Jumat-Sabtu-Minggu libur cuti bersama, (berlaku untuk) ASN dan swasta, kan Menaker ikut tandatangan (keputusan bersama)," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (19/8).
Selain cuti bersama Tahun Baru Hijriah, pemerintah juga telah menetapkan penggantian cuti bersama Lebaran Mei 2020 lalu pada Desember mendatang yakni sejak tanggal 28 hingga 31.
Cuti bersama ini juga berlaku tidak hanya untuk ASN tetapi juga pegawai swasta lainnya.
Berdasarkan keputusan itu, cuti bersama Lebaran lalu yang ditiadakan karena adanya pandemi Covid-19 diganti tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 yakni hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama lainnya pada Kamis, 24 Desember 2020 disertakan sebagai libur Hari Raya Natal. Lalu 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.