Selasa 18 Aug 2020 17:58 WIB

Polisi di Tasikmalaya Tindak Pengendara Berknalpot Bising

Polisi sudah melakukan sosialisasi terkait pelarangan pengunaan knalpot bising.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Knalpot kendaaran roda dua  yang mengeluarkan suara bising
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Knalpot kendaaran roda dua yang mengeluarkan suara bising

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Lalu Lintas Polresta Tasikmalaya akan mulai menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising tak sesuai standar. Penindakan itu akan dilakukan terhitung sejak Rabu (19/8).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tasikmalaya, AKP Bayu Tri Nugraha mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pelarangan pengunaan knalpot bising di Tasikmalaya selama sepekan terakhir. Karena itu, tak ada lagi peringatan jika masih ada pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot bising. 

Baca Juga

"Tindakan dari kami akan menertibkan knalpot bising ini mulai besok. Tindakannya berupa tilang, penyitaan terhadap knalpot yang tak sesuai standar, dan lain sebagainya," kata dia, Selasa (18/8).

Ia menilai, penggunaan knalpot bising itu sudah banyak mengganggu ketentraman masyarakat. Menurut dia, banyak keluhan masyarakat terkait banyaknya kendaraan berknalpot bising. 

"Seperti yang kami tekankan, lebih banyak mudharatnya apabila menggunakan knalpot bising. Karena mengganggu yang sedang istirahat dan membuat yang beribadah tidak khusyuk," kata dia.

Bayu mengatakan, mulai Rabu polisi akan fokus melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising di wilayah pusat Kota Tasikmalaya. Penindakan akan terus dilakukan hingga instensitas kendaraan yang menggunakan knalpot bising berkurang. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement