Selasa 18 Aug 2020 17:25 WIB

KPK Bentuk 23 Satgas Khusus Awasi Anggaran Penanganan Covid

Pemerintah menggelontokan bantuan dana penanganan covid sebesar Rp 695,2 triliun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam melakukan pengawasan pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19, sebanyak 23 Satgas Khusus dibentuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satgas Khusus tersebut dibentuk untuk untuk mengawasi pengelolaan bantuan dana yang mencapai Rp 695,2 triliun.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, puluhan satgas tersebut terdiri dari 15 satgas di Kedeputian Pencegahan dan delapan satgas khusus di Kedeputian Penindakan. "Khusus untuk pandemi Covid-19, KPK sudah membentuk 15 satgas pencegahan dan 8 satgas penindakan, " kata Firli dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 secara daring, Selasa (18/8). 

Firli menerangkan, pembentukan tim khusus di Kedeputian Penindakan sebagai respons KPK atas kerawanan dan potensi korupsi. Sementara di bidang pencegahan, 15 Satgas bekerja untuk menjalankan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat maupun daerah. 

Selama ini, lanjut Firli, tidak sedikit upaya yang dilakukan KPK untuk mengawasi pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya yakni penyaluran bantuan sosial sesuai tugas dan fungsinya yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. 

Selain membentuk Satgas di Kedeputian Penindakan dan Pencegahan, sambung Firli, KPK juga meluncurkan aplikasi Jaga Bansos untuk membuka ruang kepada masyarakat melaporkan penyimpangan yang terjadi. KPK juga terus melakukan kajian-kajian untuk memperbaiki sistem dan menutup celah terjadinya korupsi. 

Pimpinan KPK, sambungnya, juga membagi tugas untuk menyambangi dan berkoordinasi dengan berbagai instansi baik di tingkat pusat maupun daerah. Pembagian tugas dilakukan untuk memastikan program-program penanganan Covid-19 berjalan tanpa penyimpangan. 

"Kami akan terus bekerja ingin memastikan bahwa seluruh program penanganan Covid 19 ini tepat sasaran, tepat waktu, jumlahnya benar secara formil, dan benar secara materil tidak terjadi penyimpanangan dan tidak terjadi korupsi," tegas Firli. 

Hadir dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, dari 15 Satgas khusus di Kedeputian Pencegahan, terdapat satu Satgas yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tim tersebut bertugas menganalisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan Covid-19.

"Tim tersebut juga bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan K/L serta melakukan pendampingan dalam proses PBJ di masa darurat," ujarnya. 

Selain itu, terdapat sembilan satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan yang bekerja bersama-sama dengan instansi terkait lainnya seperti BPKP, LKPP, dan APIP mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. 

Dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk lima satgas melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemda dengan anggaran total Rp 695,20 triliun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement