Selasa 18 Aug 2020 08:38 WIB

BI Papua Batasi Penukaran Uang Pecahan Rp 75 Ribu

BI meluncurkan uang rupiah pecahan baru berdenominasi Rp 75.000

Bank Indonesia meluncurkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia berupa uang kertas nominal Rp 75 ribu, Senin (17/8).
Foto: Tangkapan layar
Bank Indonesia meluncurkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia berupa uang kertas nominal Rp 75 ribu, Senin (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Bank Indonesia (BI) Papua membatasi penukaran pecahan Rp 75 ribu dan hanya melayani setiap harinya sebanyak 150 orang. Kepala BI Papua Nael Tigor Sinaga kepada Antara, Selasa (18/8) di Jayapura, mengakui, pembatasan itu karena saat ini masih berada dalam pandemi Covid-19 sehingga kita semua harus mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu untuk melakukan penukaran masyarakat harus mengunduh aplikasi https://pintar.bi.go.id,mengisi data yang diminta dan menunjukkannya saat hendak menukar sesuai hari dan jam yang sudah disepakati.

Baca Juga

Penukaran itu sendiri baru dapat dilaksanakan mulai Rabu (19/8) di kantor BI Papua di Jayapura, kata Tigor Silaban seraya menambahkan, dari laporan yang diterima masyarakat yang berminat menukar uang pecahan Rp 75 ribu sangat tinggi sehingga tidak bisa lagi digunakan. "Memang benar ada laporan masyarakat sudah tidak bisa lagi mendaftar untuk melakukan penukaran," kata Silaban.

Kepala BI Papua, mengaku menjadwalkan bulan Oktober mendatang BI Papua akan bekerja sama dengan beberapa bank untuk mendistribusikan pecahan Rp 75 ribu ke masyarakat.

Pecahan Rp 75 ribu dikeluarkan BI dan Kementerian Keuangan bertepatan dengan HUT RI ke 75, yang dilaksanakan Senin (17/8), jelas Tigor Silaban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement