REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi pada Kamis (13/8).
"Hari ini kami menahan tersangka RY (Rahmat Yasin), Bupati Bogor periode 2008-2014 selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8).
KPK menjerat Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi . Rahmat Yasin baru saja menikmati udara bebas dari penjara pada pertengahan tahun lalu. Sebelumnya, ia dipidana karena menerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.
Dalam perkara yang baru menjeratnya ini, Rahmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu.
Selain itu, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. Untuk kasus kedua, Rahmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.