REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Wilayah XII Tasikmalaya masih melakukan sosialisasi terkait persiapan dimulainya kembali belajar tatap muka di lingkungan sekolah. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mengenai pedoman pelaksanaan pembelajaran yang terbaru, sekolah yang berada di zona kuning dan hijau diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Pengawas Pembina SMA KCD XII Tasikmalaya, Dadang Abdul Patah mengatakan, Kota Tasikmalaya termasuk ke dalam zona kuning atau risiko rendah penularan Covid-19. Karena itu, KBM secara tatap muka diperbolehkan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
"Itupun bagi sekolah yang siap. Bagi yang tidak siap dan tidak memenuhi syarat tetap pembelajaran jarak jauh melalui daring atau luring. Jadi sipatnya tidak wajib," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (12/8).
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada sekolah tingkat SMA atau sederajat di Tasikmalaya yang mengajukan untuk kembali beroperasi. Menurut dia, sekolah baru akan memutuskan pascarapat bersama internal sekolah dan komite.
Jika ada sekolah yang siap untuk kembali menggelar KBM tatap muka, hal itu baru bisa dilakukan terhitung 18 Agustus. Sekolah yang akan menggelar KBM akan menggunakan kurikulum yang disederhanakan.
Menurut dia, terdapat tiga pilihan kurikulum yang dapat digunakan sekolah, yaitu kurikulum 13, kurikulum darurat kondisi khusus, atau kurikulum buatan sekolah mandiri. "Sampai saat ini, sekolah masih menunggu kebijakan Gubernur dan Wali Kota terkait regulasi. Insya Allah pekan ini akan ada Kepgub dan Kepwal," kata dia.
Dadang mengatakan, prioritas yang dapat menggelar KBM tatap muka adalah sekolah yang tidak terakses internet, baik negeri maupun swasta. Sekolah juga harus mendapat izin dari orang tua atau wali siswa sebelum dapat menggelar KBM tatap muka.
Nantinya, kesiapan sekolah akan terlebih dahulu diverifikasi oleh pengawas pembina, sebelum diizinkan beroperasi. Verifikasi juga akan melibatkan Gugus Tugas Covid-19, PGRI, serta Dewan Pendidikan.
Sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi sebelum membuka sekolah antara lain, sekolah harus membentuk gugus tugas, membuat perjanjian dengan komite sekolah, memiliki izin dari orang tua, serta menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Selain itu, KBM tatap muka diikuti maksimal 18 orang, dengan jarak antarmeja siswa minimal 1,5 meter. Sementara guru yang diperbolehkan mengajar di kelas hanya yang usianya maksimal 45 tahun.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Moh Dani mengatakan, untuk jenjang pendidikan PAUD hingga SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, belum ada kepastian waktu digelar kembali KBM tatap muka. Menurut dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi terkait hal itu.
Kendati demikian, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi ke sekolah untuk mempersiapkan kelengkapan sarana dan prasarana protokol kesehatan. "Pada prinsipnya, kita bisa berikan izin kalau protokol kesehatan sudah siap. Misalnya tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, pengaturan jarak, dan selalu menggunakan masker. Nanti akan dicek. Kalau dinyatakan layak, baru akan dibuka," kata dia.