Selasa 11 Aug 2020 22:58 WIB

Polda Metro: Pemanggilan Hadi Pranoto Dijadwalkan Kamis

Polda Metro Jaya menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Hadi Pranoto

Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk mencegah COVID-19.
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk mencegah COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Hadi Pranoto terkait penyebaran kabar bohong atau hoaks melalui kanal YouTube Dunia Manji pada Kamis, 13 Agustus 2020. Hadi akan diperiksa sebagai saksi.

"Pemanggilan hari Kamis ini kita jadwalkan. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.

Yusri mengatakan surat pemanggilan terhadap Hadi Pranoto dilayangkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam perkara yang sama.

"Sekarang tindak lanjut dari penyidik adalah kita rencanakan pemanggilan untuk HP sendiri," ujarnya.

Anji bersama Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi Covid-19.

Selain itu ada pernyataan lainnya Hadi yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap Covid-19. Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp 10 hingga Rp 20 ribu menggunakan teknologi digital.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira Profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement