Selasa 11 Aug 2020 20:55 WIB

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Aksi Kelompok Intoleran Solo

Kelompok intoleran melakukan penyerangan di Kampung Metodranan, Solo pada Sabtu lalu.

Kapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Ahmad Luthfi.
Foto: dok.Bidhumas Polda Jateng
Kapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Ahmad Luthfi.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polres Kota Surakarta di-back up Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penyerangan oleh sekelompok intoleran, di Kampung Metodranan Semanggi, Pasar Kliwon Solo, Jateng. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang.

"Kami sudah mengamankan lima orang yang diduga terlibat melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan, yakni dengan inisial BD, MM, MS, ML, dan RN, " kata Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, di Mako 2 Polresta Surakarta, Selasa (11/8) petang.

Baca Juga

Menurut Luthfi, dari lima orang yang ditahan tersebut ditingkatkan status empat orang menjadi tersangka, sedangkan satu lainnya masih didalami.

"Para pelaku ini, akan diancam dengan Pasal 160 dan Pasal 335 serta Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan," kata Kapolda.

Kapolda mengimbau jajaran polres, Polda Jateng yang di-back up Mabes Polri akan tetap melakukan pengejaran kepada para pelaku kelompok intoleran yang terlibat tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan di Solo.

"Kami sudah mengantongi nama-nama para pelaku yang akan dilakukan pengejaran terhadap kelompok intoleran itu sendiri. Kami sudah perintahkan Kapolres tidak ada tempat bagi kelompok intoleran di wilayah hukum Polda Jateng," kata Kapolda menegaskan.

Apalagi, kata Kapolda, khususnya wilayah hukum Solo, dan kapolres lainnya di Polda Jateng. Luthfi sekali lagi mengimbau bagi mereka yang sudah ada nama-namanya yang diduga menjadi kelompok intoleran, diperintahkan untuk menyerahkan diri.

Menurut Kapolda, peran mereka berbeda-beda, ada yang menggunakan alat, melempar batu, dan memprovokasi juga ada. Otak pelaku masih didalami, dan dari lima yang diamankan, empat orang di antaranya menjadi tersangka.

Sehari sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mendukung jajaran kepolisian mengusut kasus penyerangan yang dilakukan kelompok intoleran di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Sabtu (8/8) malam. Penyerangan terjadi terhadap keluarga Umar Asegaf.

"Kami sudah koordinasi dengan penegak hukum, Kapolda sendiri juga sudah menyampaikan kepada saya tahapan-tahapan yang sedang dilakukan, saya dukung penuh untuk penegakan hukum itu," katanya di Semarang, Senin (10/8).

Ganjar meminta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak para pelaku penyerangan tersebut.

"Kita sayangkan, kenapa di bulan Agustus, di mana kita ber-Bhinneka Tunggal Ika, butuh persatuan, ada yang melakukan itu. 'Mbok yao' kalau ada yang tidak benar itu koordinasi dengan kami, kami sangat menyayangkan," ujarnya.

Penyerangan yang diduga dilakukan oleh kelompok intoleran itu terjadi pada Sabtu (8/8) malam di rumah keluarga Umar Asegaf. Tepatnya di rumah almarhum Segaf bin Jufri di Jalan Cempaka Nomor 81, Kampung Mertodranan RT 01 RW 01, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Penyerangan terjadi saat di keluarga Umar Asegaf menggelar acara midodareni atau doa sebelum acara pernikahan. Tiga orang mengalami luka-luka dan beberapa unit kendaraan rusak akibat penyerangan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement