Rabu 12 Aug 2020 00:46 WIB

Polri Cek Daftar Saksi Djoko Tjandra dari MAKI

Polri pastikan selama ada benang merah dengan Djoko Tjandra maka akan dipanggil.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono akan melakukancek dan ricek terkait empat saksi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Penyidik akan bekerja secara profesional untuk mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra.

"Kami tidak ada pesanan atau tekanan, penyidik bekerja secara profesional. Jadi, siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan tertuang dalam BAP pasti akan dikejar penyidik. Kami akan cek apa betul nama saksi yang diajukan memang ada kaitannya dengan kasus tersebut," katanya di Bareskrim Polri, Selasa (11/8).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan selama ada benang merahnya dengan kasus tersebut polisi akan melakukan pemanggilan. Lalu, kalau ada informasi dari luar tentu akan dievaluasi dan dikroscek. "Kami akan cek terlebih dahulu," kata dia.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan daftar saksi yang terkait dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan tersangka Anita Kolopaking ke Bareskrim. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, ada empat saksi yang akan diserahkan namanya.

"Daftar saksi ini terdiri 4 orang yakni 3 swasta dan 1  aparat penegak hukum," ungkap Boyamin dalam pesan singkat yang diterima Republika, Senin (10/8).

Boyamin menerangkan, daftar saksi yang akan dia serahkan adalah orang yang diduga  mengetahui, melihat, dan mendengar suatu peristiwa yang atas keterangannya menjadikan terang peristiwa tersebut. Sehingga, para saksi ini belum tentu terlibat atau tidak terlibat sama sekali dengan suatu peristiwa tindak pidana, namun keterangannya dibutuhkan untuk menambah atau memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki penyidik.

"Kami selalu berupaya membantu penegak hukum dalam hal ini Bareskrim untuk dapat mempercepat penanganan suatu perkara termasuk sengkarut Djoko Tjandra, " ujar Boyamin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement