Senin 10 Aug 2020 17:39 WIB

Polri akan Gelar Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ratna Puspita
Djoko Tjandra. Mabes Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Djoko Tjandra. Mabes Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Gelar perkara setelah penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan analisa dan evaluasi kasus tersebut pada Ahad (9/8) kemarin.

"Penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Kami sama-sama menunggu gelar perkara. Kami akan update perkembangannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Baca Juga

Namun, Awi belum bisa memastikan kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan. Awi hanya mengungkapkan kegiatan yang dilakukan penyidik hingga Ahad kemarin, di antaranya menyiapkan administrasi untuk penyidikan di Kalimantan Barat.

Kepolisian masih akan memanggil lima saksi, dua di antaranya berada di Kalimantan Barat. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap dua saksi di Kalimantan Barat dilakukan pada Senin hari ini.

Pada Kamis (13/8) nanti, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (BJPU) dan satu orang saksi. Hal lain yang disiapkan, yakni administrasi penetapan penyitaan dan administrasi untuk menghadapi gugatan praperadilan. 

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go mengatakan seorang anggota Polsek Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) sudah diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri dan Propam Polda Kalbar terkait kasus Djoko Tjandra. Saat ini, hasil dari keterangan saksi tersebut ada di Mabes Polri. 

"Diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim untuk kasusnya Bapak Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo (BJP PU). Ini ditangani oleh Bareskrim. Hasil keterangannya ada di Mabes Polri," katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Senin (10/8).

Ia belum bisa memastikan apakah anggota yang diperiksa tersebut melihat Prasetijo Utomo di bandara Pontianak bersama Djoko Tjandra atau tidak. "Tugas anggota hanya membantu keberangkatan dan kedatangan personel Polri di Bandara," kata dia.

Polri akan mendahulukan penyelidikan atas dugaan pidana surat jalan palsu Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo. Sidang etik Prasetijo dilakukan setelah perkara pidana diselesaikan. 

"Sidang pidananya dulu, baru etik," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (5/8). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement