Senin 10 Aug 2020 09:21 WIB

Ditilang, Wisnu Mengaku tak Tahu Ganjil-Genap

Hingga pukul 08.00 WIB, sebanyak 20 pelanggar ditilang di Jalan Gunung Sahari.

Rep: Muhamad Ubaidillah/Meiliza Laveda/ Red: Erik Purnama Putra
Kepolisian menindak pengendara mobil yang melanggar kebijakan ganjil-genap di kawasan Senayan, Jakarta Pusat (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepolisian menindak pengendara mobil yang melanggar kebijakan ganjil-genap di kawasan Senayan, Jakarta Pusat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan ganjil-genap sudah diberlakukan sejak Senin (3/8) lalu. Hanya saja, penindakan bagi yang melanggar baru diterapkan mulai Senin (10/8). Bagi para pengendara yang memakai mobil berpelat ganjil di tanggal genap, maka dikenakan sanksi tilang.  Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas) Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), Kompol Wagino, mengatakan, ganjil-genap pada pekan lalu masih tahap sosialsiasi.

Sehingga pengendara yang melanggar hanya diberikan imbauan dan teguran. "Hari ini (Senin, 10/8) mulai penindakan, yang melanggar diberi sanksi tilang," kata Wagino di Jakut, Senin (10/8).

Ruas jalan yang termasuk kawasan ganjil-genap di Jakut, meliputi Jalan Gunung Sahari Pos Polisi Bintang Mas hingga rel kereta perbatasan dengan Jakarta Pusat. Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta, sebanyak 25 ruas jalan masuk dalam kawasan ganjil-genap.

Seorang pelanggar ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Wisnu mengaku, tidak mengetahui Jalan Gunung Sahari termasuk wilayah ganjil-genap. Sehingga ia melewati jalan tersebut menggunakan mobil berpelat ganjil di tanggal genap.  "Saya enggak tahu kalo ini (Jalan Gunung Sahari) masuk (wilayah) ganjil-genap," kata Wisnu usai ditilang, Senin.

Menurut Wagino, hari pertama penindakan tidak banyak pengendara yang melanggar. Hal itu dikarenakan banyak pengendara yang sudah memahmi ganjil-genap, yang bukan merupakan atauran baru. "Ini kan sudah pernah (diterapkan), jadi sudah pada tahu," ujarnya.

Hari pertama penindakan ganjil-genap, jumlah pelanggar di titik Bintang Mas Jalan Gunung Sahari, hingga pukul 08.00 WIB sebanyak 20 pelanggar. Diketahui bahwa kebijakan ganjil-genap saat ini, bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat agar tidak keluar rumah.

"Mengurangi kepadatan jalan karena masih PSBB transisi. Untuk kegiatan yang tidak penting kerjakan di rumah. Kalo di rumah bisa produktif, enggak perlu keluar rumah," kata Wagino.

Sementara Wakasatlantas Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kompol Maulana Karepesina, mengatakan, untuk penindakan ganjil-genap tersebut, sebanyak 30 personel diterjunkan di sejumlah titik jalur kendaraan. Dia mengatakan, Polres Metro Jaktim mendapat bantuan personel dari Subdit Gakum Polda Metro Jaya.

"Iya ada juga dari sprin (surat perintah) polda penempatan anggota untuk penambalan. Jadi untuk pembatasan ganjil-genap wilayah Jaktim dibantu juga dari Subdit Gakum Polda," kata Maulana.

Dia melanjutkan, sebanyak 30 personel itu berjaga untuk dua shift, yaitu pada pagi pukul 07.00 WIB-10.00 WIB, dan sore hari pada 16.00 WIB-20.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement