REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking telah menjalani pemeriksaan terkait kasus surat jalan sejak Jumat (7/8) hingga Sabtu (8/8) dini hari. Setelah diperiksa, penyidik Bareskrim memutuskan untuk menahannya.
"Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan, pagi ini tgl 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam pesan singkatnya, Sabtu (8/8).
Anita sebelumnya memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pada Jumat (7/8) kemarin. Ia hadir setelah sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pertama, Selasa (4/8).
Alasan tidak datang memenuhi panggilan penyidik lantaran memiliki kegiatan lain yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan dan sudah mengirim surat untuk meminta jadwal pemeriksaan baru. Kala itu, Anita harus memenuhi permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Karena itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Anita pada Jumat ini. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra.
Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.