Jumat 07 Aug 2020 19:06 WIB

163 Kabupaten/Kota Zona Kuning Boleh Sekolah Tatap Muka

Sistem pembelajaran tatap muka di sekolah boleh dilaksanakan di 249 kabupaten/kota

Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan 163 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori zona kuning Covid-19 diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah. "Kalau dilihat pada peta zona per 2 Agustus, ada 163 wilayah zona kuning yang kiranya bisa melakukan pembelajaran tatap muka sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Doni Monardo dalam konferensi pers secara virtual yang dilakukan di Jakarta, Jumat (7/8).

Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah. Kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung tersebut diperbolehkan untuk daerah yang termasuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.

Baca Juga

Data Satgas Penanganan Covid-19 selama sepekan terakhir atau periode 27 Juli hingga 1 Agustus 2020 terdapat 163 kabupaten/kota dalam kategori zona kuning, 51 kabupaten/kota zona hijau karena tidak melaporkan adanya kasus baru, dan 35 kabupaten-kota yang tidak terdampak oleh pandemi Covid-19.

Total wilayah yang bisa menerapkan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah yaitu sebanyak 249 kabupaten/kota. Apabila wilayah tersebut berubah statusnya menjadi zona oranye ataupun zona merah, maka pembelajaran tatap muka tersebut kembali dilarang. Penilaian suatu daerah dalam kategori zona tersebut harus berdasarkan acuan data dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat.

Kebijakan belajar tatap muka secara langsung di sekolah ini merupakan sebuah opsi untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning. Artinya, kebijakan ini tidak wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau sekolah tergantung pertimbangan dan penilaian risiko masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara langsung juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasitangan dan menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter.

Hal penting yang juga harus dilakukan adalah pembatasan kapasitas peserta didik yang hadir di setiap kelas harus maksimal 50 persen.

Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa perbedaan kondisi kasus penyebaran COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia memungkinkan sebagian daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement