REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dua lurah di Kota Bandar Lampung dinilai menyalahi aturan dengan melarang sosialisasi bakal calon kepala daerah di wilayahnya pada Senin (3/8). Tindakan dua lurah tersebut dinilai sudah berlebihan di luar kewenangannya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Hendra Mukrie menilai, tindakan dua lurah tersebut dengan dalih menjaga ketertiban masyarakat, dengan melarang tim bakal calon melakukan sosialisasi dengan membagikan sembako.
Dia mengatakan, tugas lurah atau camat memang menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di lingkungannya. Namun, ujar dia, dalam kasus adanya tim bakal calon kepala daerah melakukan sosialisasi tidak ada unsur yang dilanggar, karena memang belum ada penetapan calon kepala daerah dari KPU.
“Tidak ada warga yang terganggu. Lagi pula belum ada penetapan calon jadi (sah-sah) saja sosialisasi,” ujarnya.
Komisi I DPRD Bandar Lampung berencana menggelar dengar pendapat dengan dua lurah dan camat yang tersebut untuk mendengar alasan mereka melarang sosialisasi bakal calon kepala daerah sebelum adanya penetapan calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Dua lurah yakni Lurah Tanjung Baru (Kecamatan Kedamaian) dan Lurah Gulak Galik (Kecamatan Telukbetung Utara), secara tegas melarang tim bakal calon kepala daerah dari Yusuf Kohar – Tulus Purnomo melakukan sosialisasi dengan membagikan sembako.
Bahkan, Yusuf Kohar mendatangi Lurah Tanjung Baru Hendri yang melarang timnya membagikan sembako dalam rangka sosialisasi. Terjadi adu mulut kedua pejabat Pemkot Bandar Lampung tersebut disaksikan masyarakat setempat, dan sempat viral di media sosial videonya.
Sedangkan Lurah Gulak Galik menghentikan aksi tim bakal calon wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar – Tulus Purnomo yang melakukan sosialisasi di wilayahnya. Lurah Gulak Galik tersebut melarang dengan dalih tim tidak memiliki perintah atau surat dari KPU dan juga tidak ada izin dari RT untuk masuk wilayahnya.
Sedangkan Yusuf Kohar, bakal calon wali kota Bandar Lampung, yang juga wakil wali kota Bandar Lampung menyatakan, tindakan lurah yang melarang sosialisasi bakal calon melanggar hukum dan kewenangannya selaku aparatur sipil negara.
Menurut dia, sikap dan tindakan lurah sudah berlebihan dari kewenangannya sebagai lurah, apalagi dalam masalah politik. Dia mengatakan, tidak ada alasan harus izin lurah atau ada larangan lurah, semua boleh sosialisasi asalkan sesuai dengan protokol kesehatan.