REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Gara-gara pembagian sembako, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar ribut dengan Lurah Tanjungbaru Hendri di wilayahnya, Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Senin (3/8). Perang mulut antarpejabat Pemkot Bandar Lampung tersebut terekam dalam video berdurasi 9 menit 11 detik yang beredar di media sosial, Senin (3/8).
Dalam video tersebut, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar mendatangi tempat pembagian sembako di wilayah Lurah Tanjungbaru Hendri. “Semua orang boleh bersosialisasi di mana pun berada. Tapi, 30 orang jangan melanggar aturan Covid-19. Kalau tidak ada yang mengizinkan, saya yang mengizinkan,” kata Yusuf Kohar kepada Lurah Tanjungbaru Hendri.
“Jadi begini Pak Yusuf, tidak menghalangi-halangi. Di sini, ada aturan ada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, artinya apa baik wakil, baik bupati, wali kota dan sebagainya tidak boleh, sebelum ada penetapan enam bulan penetapan,” kata Hendri menimpali wakil wali kota.
Keduanya terlihat adu mulut masing-masing mempertahankan argumen masing-masing. Wakil Wali Kota Yusuf Kohar yang berencana maju di Pilkada memberikan izin agar petugas membagikan sembako kepada masyarakat. Sementara Lurah Hendri melarangnya, karena dinilai hal tersebut dilarang.
Seperti diketahui, Yusuf Kohar telah resmi diusung sejumlah partai politik (parpol) termasuk parpolnya Partai Demokrat untuk maju sebagai calon wali kota pada pilkada Kota Bandar Lampung pada 9 Desember 2020. Pada saat itu, tim Yusuf Kohar membagi-bagikan sembako kepada masyarakat kota Bandar Lampung sebagai sosialisasi sebelum adanya penetapan dari KPU.
Adapun Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang telah menjabat dua periode, berencana memajukan istrinya Eva Dwiana yang kini anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDIP. Eva sendiri belum mendapat dukungan secara resmi dari parpol termasuk dari PDIP. Perseteruan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung sudah berlangsung lama sejak periode kedua.
Yusuf Kohar bertahan agar timnya membagikan sembako kepada masing-masing warga per rumah tidak berkumpul atau berkerumun dan memakai masker. Yusuf Kohar bertanggung jawab terkait dengan ucapan Lurah Hendri yang melarang pembagian tersebut karena khawatir penyebaran Covid-19. “Sekarang ini zaman pandemi Pak Wakil. Berkoordinasi dengan wali kota. Saya tidak boleh,” kata Hendri.
Sementara Yusuf Kohar menyatakan, boleh melakukan sosialisasi sebelum ada penetapan dari KPU, dengan mematuhi ketentuan Covid-19. Hendri menyatakan, siapa yang bertanggung jawab bila ada penyebaran Covid-19. Yusuf Kohar menyatakan, ia bertanggung jawab.