Selasa 04 Aug 2020 10:50 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Polisi: Masih Penyelidikan Internal

Pemeriksaan internal khususnya terkait Djoko yang tak terdeteksi masuk ke Indonesia.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra di bagian internal. Karena itu, pihaknya belum melakukan investigasi terhadap pihak luar seperti instansi Kemenkumham dan Kejaksaan. 

"Penyelidik masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra (JST) di bagian internal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono saat dihubungi Republika, Selasa (4/8).

Dihubungi secara terpisah, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya fokus terhadap penyelidikan internal. Nantinya, jika sudah selesai penyelidikan internal, dia akan menyelidiki instansi eksternal.

"Kami fokus selidiki di bagian internal dulu dan yang terkait, baru nanti ke instansi luar," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) melakukan investigasi internal terkait masuk-keluarnya buronan korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pemeriksaan internal khususnya terkait Djoko yang tak terdeteksi masuk ke Indonesia.

"Kami mendesak para penegak hukum, khususnya Kemenkumham, untuk segera menindak oknum internal mereka yang terlibat dalam meloloskan Djoko Tjandra," ujar Sahroni lewat keterangan tertulisnya, Ahad (2/8).

Dia mengatakan, bukan tak mungkin ada oknum yang kemungkinan terlibat dalam pelarian Djoko selama 11 tahun. Untuk itu, tertangkapnya buron tersebut harus dijadikan momentum untuk membersihkan lembaga penegak hukum dari oknum-oknum tersebut.

"Sejatinya ini adalah peluang kita untuk mengungkap semua pihak yang kongkalingkong dalam memberi perlindungan pada Djoko Tjandra," ujar Sahroni.

Selain itu, Sahroni juga meminta kepolisian menjadikan momentum penangkapan Djoko Tjandra untuk melakukan penyelidikan di institusi lain seperti Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. "Polisi juga harus menginvestigasi terhadap kasus ini tidak hanya di jajarannya, tapi juga di institusi lain seperti Kemenkumham dan Kejaksaan agar kasusnya terang benderang," ujar Sahroni. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement