Selasa 04 Aug 2020 00:16 WIB

KPBB: Ganjil-Genap Harusnya Bersamaan dengan Transisi PSBB

Ganjil-genap harus diterapkan dengan protokol kesehatan yang benar.

Sejumlah anggota kepolisian melakukan sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Namun, pemberlakuan itu masih dalam tahap sosialisasi dalam tiga hari sebelum penindakan tilang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah anggota kepolisian melakukan sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Namun, pemberlakuan itu masih dalam tahap sosialisasi dalam tiga hari sebelum penindakan tilang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai penerapan ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta seharusnya diterapkan bersamaan dengan kebijakan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini agar kualitas udara dapat terus diperbaiki.

"Ya terlambat, seharusnya setelah PSBB selesai dan masuk transisi, ganjil genap juga diterapkan pula," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Senin (3/8).

Ia menyadari jika ganjil genap diterapkan berbarengan dengan transisi PSBB maka otomatis banyak masyarakat akan beralih menggunakan transportasi umum. Sementara, di sisi lain guna menekan penyebaran Covid-19 pemerintah berupaya penggunaan kendaraan massal dibatasi melalui sejumlah mekanisme.

Karena itu, ujar dia, solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah penerapan protokol kesehatan di kendaraan umum dengan ketat. "Jadi kalau PSBB berakhir, ganjil-genap harus diterapkan dengan protokol kesehatan yang benar dan ketat," katanya.

Ahmad Safrudin mengatakan sebelum dan sesudah ganjil genap diterapkan, sebenarnya kualitas udara di ibu kota tetap saja buruk. Bahkan, saat pemerintah DKI Jakarta menerapkan PSBB pun kualitas udara nyaris tidak ada perubahan yang signifikan. 

Hal itu terjadi karena ketidakpatuhan masyarakat dalam menerapkan aturan selama PSBB dan ganjil genap dilakukan. "Termasuk pula tata kelola pemerintahan yang kurang baik," ujar pria yang akrab disapa Puput tersebut.

Sejauh ini ia menilai penegakan hukum oleh pemerintah kepada masyarakat yang melanggar masih tergolong lemah sehingga masih banyak yang melanggar. "Memang di mana-mana ada petugas Dinas Perhubungan, Polisi hingga TNI yang diperbantukan tapi mereka tidak melakukan penindakan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement