REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai 2 Agustus hingga 16 Agustus 2020. Pemberlakuan perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek).
Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pada Kamis (30/7). "Kami mengikuti keptusan Gubernur Jabar tentang perperpanjangan PSBB Proporsional," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Senin (3/8).
Keputusan perpanjangan PSBB Proporsional yang juga berlaku di Bogor dan Bekasi itu diselaraskan dengan kebijakan Pemrov DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB Transisi hingga 13 Agustus 2020. "Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi," ucap Idris.
Idris menambahkan, pihaknya menerapkan PSBB Proporsional sesuai dengan level waspada. "Kami kembali mengimbau masyarakat mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," imbau dia.
Menurut Idris, tren kasus Covid-19 di Kota Depok menurun, namun tetap diperlukan kewaspadaan untuk menekan penyebarannya. "Kunci keberhasilan PSBB Proporsional adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan, yang diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," jelasnya.