Senin 03 Aug 2020 19:59 WIB

Pakar Nilai Ganjil-Genap Belum Saatnya DIberlakukan

Kebijakan ganjil-genap justru berpotensi menjadi lokasi penularan Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menilai keliru kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali ganjil genap. Menurutnya, kebijakan itu justru berpotensi menjadi lokasi penularan Covid-19.

"Sangat paradoks ketika gage (ganjil-genap) diberlakukan namun grafis pandemik Covid-19 belum mencapai puncak," kata Deddy Herlambang dalam keterangan, Senin (3/8).

Baca Juga

Dia mengatakan, bila gage diterapkan otomatis publik akan kembali menggunakan angkutan umum massal. Sementara angkutan umum massal juga masih terbatas keterisian maksimal 30 hingga 50 persen.

Dia mengatakan, saat ini moda MRT, KRL, dan BRT yang ada di Jakarta telah nyaman sesuai protokol kesehatan untuk dengan daya angkut maksimal 50 persen. Ia mengatakan, apabila ganjil-genap berlaku, daya angkut bisa melebihi 50 persen.

"Bila hal ini dipaksakan maka pengkondisian jaga jarak antarpenumpang sesuai arahan satuan tugas Covid-19 akan gagal," katanya.

Dia mengatakan, rekayasa lalu lintas itu bukan menjadi masalah bagi golongan masyarakat mampu karena mereka dapat membeli mobil lagi menyesuaikan tanggal ganjil-genap. Namun, ia menambahkan, golongan sebaliknya ini yang bakal menggunakan angkutan massal.

Dia mengatakan, terjadi peningkatan penumpang kereta Commuter rata-rata 7,4 persen dan 25 hingga 30 persen bus transjakarta selama pemberlakuan gage pada September 2019. Ia mengatakan, merujuk persentase peningkatan penumpang tersebut maka dipastikan akan terjadi peningkatan penumpang juga di angkutan umum ketika gage diberlakukan dalam masa pandemi.

photo
Ilustrasi PSBB - (republika/kurnia fakhrini)

Seperti diketahui, kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan mulai tanggal 3 Agustus 2020 dengan waktu pembatasan yang berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Masyarakat diimbau kembali dapat beralih menggunakan kendaraan umum dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Pemprov DKI mengungkapkan bahwa salah satu alasan diterapkannya kembali sistem gage adalah karena tidak tertibnya masyarakat mengikuti aturan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah. Data pemprov menyebutkan jika saat ini volume lalu lintas di beberapa titik sudah di atas normal bahkan melebihi sebelum pandemi. 

Selayaknya penerapan kebijakan gage di situasi normal, gage tidak akan diterapkan pada hari Sabtu-Ahad, serta hari libur nasional. Pelaksanaan gage tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement