REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 323 kasus berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, diungkap dalam pelaksanaan Operasi Sikat Candi 2020, yang digelar jajaran Polda Jawa Tengah sepanjang 5 Juli hingga 25 Juli 2020. Dari pengungkapan tindak kejahatan tersebut, sebanyak 368 orang pelaku diamankan, berikut uang tunai hasil kejahatan yang totalnya mencapai lebih dari Rp 1,75 miliar.
Hal ini terungkap dalam ekspos hasil Operasi Sikat Candi 2020 di wilayah hokum Polda Jawa Tengah, yang digelar di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Senin (3/8). Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wihastono mengatakan, ada berbagai macam modus operandi yang terungkap dari hasil Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 kali ini.
Mulai dari pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci leter ‘T', pencurian dengan pecah kaca, menyekap, mengancam korban dengan senjata tajam, merusak kunci kontak, pendahan hasil kejahatan hingga pemalsuan dokumen.
Adapun jumlah pelaku yang terjaring dalam operasi tersebut terdiri atas 170 orang tersangka target operasi (TO) serta 195 orang tersangka non TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 orang tersangka.
Barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah beserta jajarannya, antara lain uang tunai sebesar Rp. 1.754.979.050; dua unit kendaraan bermotor (KBM) roda enam; 27 unit KBM roda empat dari berbagai jenis dan merek serta 312 unit Kendaraan bermotor roda dua dari berbagai jenis dan merek.
Dari berbagai tindak kejahatan itu pula, aparat Polda Jawa Tengah juga mengamankan sepucuk senjata api (senpi) rakitan, enam buah senjata tajam, 71 lembar STNK, 21 buah BPKB, delapan buah Kartu Identitas dan 2.069 buah perhiasan berbagai bentuk dan berat.
“Termasuk juga 46 unit handphone (HP) dari berbagai merek, baik hasil maupun sarana kejahatan,” jelas Wihastono, didampingi Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna serta Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawaa Tengah, AKBP Parisian Herman Gultom.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan, para pelaku tindak kejahatan yang diamankan dalam Operasi Sikat Candi kali ini bakal dijerat dengan berbagai pasal Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapan pasal tersebut Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan).
“Selain itu sejumlah pelaku juga bakal dijerat dengan Pasal 480/481 KUHP (penadahan) serta Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat/ dokumen),” jelasnya.
Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wihastono menambahkan, aparat kepolisian jajaran Polda Jawa Tengah menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan dan menjadi korban kejahatan untuk segera mengurusnya dengan membawa bukti kepemilikan.
“Silakan Masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti- bukti kepemilikan dan proses pengambilan atas barang bukti tindak kejahatan tersebut semunya tanpa dipungut biaya.” tegasnya.