Jumat 31 Jul 2020 07:43 WIB

Pencuri Modus Kempis Ban di Kemang Ditangkap

Polsek Mampang dan warga meringkus dua pelaku pencurian modus kempis ban pakai paku.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku pencurian modus tebar paku untuk kembiskan ban mobil di Kemang.
Foto: Shabrina Zakaria
Pelaku pencurian modus tebar paku untuk kembiskan ban mobil di Kemang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang tersangka berinisial R (29 tahun) dan IA (26) dalam kasus pencurian dengan modus ban bocor, diciduk Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kedua pelaku ditangkap warga bersama personel Polsek Mampang ketika sedang beraksi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7).

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo mengatakan, aksi pelaku diawali dengan  korban berinisial HG sedang mengendarai mobil Kijang Innova menuju Jalan Kemang. Di saat yang bersamaan, mobil HG ternyata dibuntuti oleh kedua tersangka.

“Salah satu pengemudi menyiapkan paku yang diletakkan di kaki, kemudian dimasukkan ke dalam ban,” ujar Sujarwo kepada wartawan di Mapolsek Mampang, Kamis (30/7).

Paku tersebut, menurut Sujarwo, mengakibatkan ban mobil korban kempis atau bocor. Ketika korban berhenti di pinggir jalan dan turun dari mobil untuk mengambil dongkrak, saat itu tersangka langsung melakukan aksinya. “Salah satu pelaku masuk (mobil) dan mengambil laptop korban,” kata Sujarwo.

Paku yang digunakan oleh tersangka merupakan hasil modifikasi yang dapat mengempiskan ban dengan mudah. Sujarwo menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait berapa kali tersangka melakukan pencurian dengan modus yang sama.

Menurut dia, tersangka dibekuk bersamaan dengan barang bukti berupa satu unit laptop merk Lenovo, satu unit motor merk Suzuki, dan satu buah paku modifikasi. Dari kejadian itu, Sujarwo mengimbau kepada warga untuk tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil.

“Kemudian, jika mobil kempis sebaiknya berhenti di tempat yang aman dan jangan keluar dari mobil,” ujar Sujarwo. Akibat perbuatannya, R dan IA dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement