Rabu 29 Jul 2020 07:10 WIB

Kemenag Matangkan Peraturan Turunan UU Pesantren

Ada 11 pasal dalam UU pesantren yang harus dijabarkan dalam Perpres dan Permenag

Rep: zahrotul oktaviani/ Red: Hiru Muhammad
Ssantri mengikuti tes kesehatan oleh tim gugus tugas COVID-19 di Pondok Pesantren MTs MA NU Assalam Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Kamis(9/7/2020). Sebanyak 760 santri yang datang dari berbagai daerah mengikuti protokol kesehatan seperti cek suhu tubuh, edukasi tentang kesehatan hingga pemberian vitamin dan obat sebelum dimulai proses belajar dimasa normal baru guna mencegah penularan wabah COVID-19.
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Ssantri mengikuti tes kesehatan oleh tim gugus tugas COVID-19 di Pondok Pesantren MTs MA NU Assalam Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Kamis(9/7/2020). Sebanyak 760 santri yang datang dari berbagai daerah mengikuti protokol kesehatan seperti cek suhu tubuh, edukasi tentang kesehatan hingga pemberian vitamin dan obat sebelum dimulai proses belajar dimasa normal baru guna mencegah penularan wabah COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono, meminta tim penyusun agar serius menyelesaikan tugas ini.

"Pembahasan ini harus diintensifkan karena amanat membuat turunan dari Undang-undang Pesantren, maksimal 1 tahun. Jadi sebelum Hari Santri 2020, pembahasan ini harus selesai," kata Waryono dalam keterangan tertulisnya Rabu (29/7).

Ada 11 pasal dalam undang-undang pesantren yang harus dijabarkan secara lebih detail dalam bentuk peraturan presiden dan peraturan menteri agama. Regulasi turunan dari UU Pesantren ini ditunggu masyarakat.

Regulasi tersebut harus mendorong peningkatan mutu pendidikan di pesantren, sekaligus mendukung manajemen pengelolaan yang lebih baik. Ia lalu menyebut, banyak masyarakat yang bertanya bagaimana kelanjutan turunan UU Pesantren tersebut. "Masyarakat pesantren ini unik, tapi justru inilah tantangan kita. Karenanya perlu membuat pola baru dalam bekerja, yaitu cepat efektif dan efisien," ujarnya.

Pembahasan aturan turunan ini diikuti tim penyusun dari Direktorat PD Pontren, tim Biro Hukum Kementerian Agama, dan beberapa Kementerian terkait.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement