REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil (Emil), menyebutkan, jumlah denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum atau tempat usaha bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Apabila ada kendaraan umum yang langgar aturan protokol kesehatan, maka sopir dikenakan sanksi Rp 100 ribu, dan pemilik busnya Rp 500 ribu.
"Itu ketentuan sudah tercantum di dalam peraturan gubernur terkait dengan sanksi protokol kesehatan selama pandemi ini," kata Emil di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7).
Emil mengatakan, sanksi tidak hanya berlaku untuk penggunaan masker di tempat umum. Namun, sanksi juga mencakup kegiatan resepsi yang melanggar aturan. Penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 sudah dimulai.
Kebijakan ini berlaku bukan hanya untuk individu, melainkan juga di skala kegiatan masyarakat, sektor transportasi, kegiatan usaha, hingga ruang publik. Menurut dia, khusus untuk individu ada opsi yang dinamakan dengan sanksi sosial dan sanksi administrasi, atau tidak langsung dilakukan pendendaan.
"Jadi, tujuh hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri sambil menegur juga memberi masker, nah, maskernya kami siapkan juga," kata Kang Emil.
Hingga saat ini, sudah ada enam juta masker yang didistribusi kepada warga dari APBD Provinsi Jabar. "Jadi, dikasih masker sudah, nanti pas menegur juga masih baik hati kasih masker, juga hukuman sosial yang dilakukan variasinya terserah petugas di lapangan," katanya.