REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok menindak sebanyak 102 orang yang terjaring dalam Operasi Gerakan Depok Bermasker di sejumlah titik di Kota Depok. Senin (14/9). Ratusan orang tersebut kedapatan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
"Seluruhnya melanggar protokol kesehatan dengan tidak bermasker," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Senin (14/9).
Menurut Lienda, ratusan orang yang terjaring itu ada yang membayar denda dan ada juga yang kena sanksi sosial. "Denda sebesar Rp 50 ribu dan sanksi sosial berupa bersih-bersih jalan atau menghapal Pancasila atau juga berjanji tidak menggulangi lagi kesalahan," tuturnya.
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menjelaskan, Operasi Gerakan Depok Bermasker akan terus dilakukan. Untuk lokasi operasi setiap harinya berbeda-beda.
Pelanggar mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Mereka akan diberi sanksi membayar denda Rp 50 ribu atau melakukan pelayanan sosial," pungkasnya.