REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid menilai, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh kliennya kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya sudah selesai. Sehingga menurutnya, kasus itu sebaiknya tak perlu diperpanjang.
Muannas berasalan, yang disoal Denny dalam status Facebook-nya itu adalah foto anak kecil yang dilibatkan dalam aksi demonstrasi. Menurutnya, pelibatan anak dalam aksi merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.
"Jadi lucu kalau (kasus) anak kecilnya tidak diproses, masa Denny diproses. Mereka tidak ditangkap saja itu sudah bagus," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (27/7) malam.
Muannas menjelaskan, pesan yang disampaikan dalam tulisan Denny itu jelas, yaitu keprihatinannya terhadap pelibatan anak dalam kegiatan politik. Ia melanjutkan, pelibatan anak dalam kegiatan politik adalah bentuk eksploitasi yang dilarang menurut UU Perlindungan Anak.
"Jadi kalau ada dugaan pencemaran nama baik menggunakan foto itu yang ancaman pidananya kecil, dan belum tentu dapat dibuktikan. Tapi kalau melibatkan anak dalam kegiatan demo yang ancaman pidananya tinggi, dan itu sudah terang-benderang malah gak diproses, kan aneh namanya," katanya.
Muannas menambahkan, pihaknya sebetulnya tak perlu membuat laporan terkait kasus pelibatan anak dalam kegiatan politik. Sebab, menurut dia, kasus itu bukan merupakan delik aduan. Dilaporkan atau tidak itu, kata dia, pelaku bisa langsung ditangkap.
Karena itu, menurutnya, para pelaku pelibatan anak dalam kegiatan politik itu harus bersyukur karena tak dihukum. Padahal, ia menilai bukti pelibatan anak dalam kegiatan politik sudah jelas, yaitu foto-foto anak yang menggubakan atribut demonstrasi, dibawa ke mobil komando, dan jelas ikut aksi demo.
"Masa foto dalam tampilan itu ngaji? Kita logika saja. Dalam artikel yang kita kumpulan, anak ada di mobil komando," ucapnya.