Senin 27 Jul 2020 19:20 WIB

PDIP Minta Kasus Pelanggaran HAM Kudatuli Segera Dituntaskan

PDIP minta pelanggaran HAM Kasus Dua Puluh Tujuh Juli segera dituntaskan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Pentas seni budaya peringatan peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli)
Foto: Istimewa
Pentas seni budaya peringatan peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Perjuangan, Bambang DH mengatakan peristiwa yang dikenal dengan Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli) adalah salah satu peristiwa terkelam dalam sejarah demokrasi Indonesia. Orde Baru kala itu dinilainya mengekang kebebasan demokrasi rakyat Indonesia.

"Tragedi 27 Juli contoh praktik kekuasaan yang frustasi menghadapi arus bawah. Kekerasan selalu dianggap menjadi solusi bagi kekuasaan. Dalam alam demokrasi yang menjunjung tinggi penghargaan terhadap HAM, praktik seperti ini tidak boleh terjadi lagi," ujar Bambang di Surabaya, Senin (27/7).

Baca Juga

Bambang mengatakan, peristiwa Kudatuli harus diketahui dan dipahami oleh semua generasi bangsa, terutama kalangan milenial. Karena, kata dia, tragedi ini bukan sekadar perjuangan Pro-Megawati, tapi juga perjuangan semua lapisan masyarakat yang sudah jengah dengan kediktatoran orde baru saat itu.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi kita saat ini dan generasi-generasi mendatang. Jangan pernah alat negara digunakan sebagai alat kekuasaan," katanya.

Bambang juga mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus pelanggaran berat ini. Jalan panjang memang ditempuh oleh PDIP untuk menjernihkan peristiwa ini. Sebab hingga kini para pelaku penyerbuan masih bebas berkeliaran. Bahkan menurutnya terkesan dilindungi oleh hukum.

"Kudatuli adalah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus dituntaskan penyelidikannya. Harus diadili sesuai dengan ketentuan UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pangadilan HAM," ujarnya.

Bambang menjelaskan, saat Komnas HAM dipimpin mantan Menteri Agama Munawir Sjadzali, diungkap data peristiwa Kudatuli memakan korban 5 orang tewas, 149 luka-luka, dan 23 orang hilang. Menurutnya, banyak pihak yang terlibat dan saat ini masih bebas menghirup udara segar.

"Meski hingga saat ini belum juga ada angin segar penuntasan kasus Kudatuli, kami percaya masih ada niat baik dari Komnas HAM dan negara untuk menuntaskan kasus ini juga," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement