REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Ridwan Hiswanto meminta Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra, tak lagi menunda putusan. Menurut dia, sudah empat kali persidangan, buronan korupsi hak tagih Bank Bali 2009 tersebut mangkir dari pengadilan.
“Kalau bisa sih, kami minta (kepada Majelis Hakim) ya jangan ditunda lagi. Capek kita,” kata Jaksa Ridwan saat ditemui Republika di sela sidang PK di PN Jaksel, Senin (27/7).
Ridwan, menjadi kordinator jaksa termohon ajuan PK Djoko Tjandra. Namun begitu, kata Ridwan, Jaksa sebagai termohon, akan tetap menuruti apapun yang menjadi keputusan Majelis Hakim dalam persidangan kali ini.
PN Jaksel melanjutkan kembali persidangan PK Djoko Tjandra, Senin (27/7). Persidangan kali ini, merupakan gelaran yang keempat kalinya. Persidangan pertama, pada 29 Juni. Lalu ditunda pada 6 Juli, dan kembali diatur jadwal pada 20 Juli.
Selama persidangan tersebut, Djoko Tjandra tak pernah hadir dalam persidangan ajuannya sendiri. Termasuk pada persidangan kali ini. Dikabarkan selama ini, Djoko Tjandra tak dapat mengikuti sidang lantaran sakit dan dalam perawatan kesehatan di Kuala Lumpur.
Atas kondisinya tersebut, Djoko Tjandra, dan tim kuasa hukumnya, Senin (20/7) sempat meminta agar Majelis Hakim menggelar persidangan jarak jauh, atau daring. Akan tetapi, Majelis Hakim pada persidangan pekan lalu, tegas menolak permintaan tersebut.
Majelis Hakim, sependapat dengan Jaksa yang mengharuskan tim kuasa hukum, menghadirkan Djoko Tjandra sebagai pemohon PK. Hakim mengacu pada SEMA 1/2012 yang memerintahkan pengaju PK, atau ahli warisnya datang pada saat sidang PK.
Karena kerap mangkir selama empat persidangan, Jaksa Ridwan, dalam tanggapan resmi persidangan, Senin (27/7) meminta Majelis Hakim, memutuskan PK Djoko Tjandra tersebut ditolak dan tak dapat diterima. Jaksa juga meminta agar berkas perkara PK ajuan Djoko Tjandra tersebut, tak lagi dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).
Jaksa pun menilai, aksi mangkir Djoko Tjandra selama empat kali persidangan, sebagai pembangkan, bahkan penghinaan terhadap hukum, pun pengadilan.
“Bahwa tindakan pemohon Djoko Tjandra tersebut tidak menghormati hukum, dan merendahkan pengadilan, atau contempt of court,” kata Jaksa Ridwan.
Ketidakhadiran Djoko Tjandra dengan alasan sakit, dan dalam perawatan kesehatan, pun tak diterima. Jaksa Ridwan menegaskan, tak ada bukti yang diajukan Djoko Tjandra, ataupun tim kuasa hukumnya, tentang kondisi kesehatan buronan tersebut.