Ahad 26 Jul 2020 14:54 WIB

Kejakgung akan Periksa Pengacara Joko Tjandra

Kejakgung akan periksa pengacara Djoko Tjandra terkait pertemuan dengan Kajari Jaksel

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Hari Setiyono (kiri)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hari Setiyono (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking. Kejakgung menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Djoko Tjandra pada Senin (27/7) besok.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kepuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan tersebut sebagai forum klarifikasi menyangkut video pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) Anang Supriatna. "Dijadwalkan besok (27/7) yang bersangkutan (Anita Kolopaking) untuk diperiksa," ujar saat dikonfirmasi, Ahad (26/7). 

Baca Juga

Hari menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan oleh tim dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Kata Hari, pemeriksaan tersebut, juga bagian dari pengambil alihan penyelidikan dugaan pelanggaran etik kejaksaan yang sudah dilakukan sejak pekan lalu.

Jumat (24/7) kemarin, Kejakgung memutuskan mengambil alih penyelidikan terkait beredarnya video pertemuan antara Anita Kolopaking dengan Anang Supriatna. Pertemuan tersebut, diuga terkait dengan skandal Joko Tjandra. Semula, penyelidikan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Akan tetapi, muncul juga dokumentasi tentang pertemuan antara Anita Kolopaking, dengan anggota jaksa dari Kejakgung, yakni Pinangki.

Hari menerangkan, sebagian proses penyelidikan yang dilakukan di Kejati DKI Jakarta sudah memeriksa beberapa nama pejabat dari Kejari Jaksel. Selain Anang Supriatna, Kejati DKI Jakarta juga memeriksa beberapa pegawasi Kejari Jaksel yang terekam dalam video tersebut. Termasuk pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Namun selama pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking, belum dilakukan.

Joko Tjandra buronan Kejaksaan Agung (Kejakgung) sejak 2009. Ia terpidana korupsi hak tagih Bank Bali yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 940 miliar. Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dua tahun penjara, dan denda Rp 500 miliar. Namun, Joko Tjandra berhasil kabur ke Papua Nugini, dan tak dapat dieksekusi. Sebelas tahun berstatus buronan, pada Juni 2020, Joko Tjandra diketahui berada di Indonesia. Ia dibantu pengacaranya sempat membuat KTP-Elektronik, dan paspor Indonesia.

Keberadaannya di Indonesia, tak diketahui otoritas keamanan. Padahal statusnya sebagai buronan kakap. Kehadirannya di Indonesia baru diketahui setelah ia, mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Akan tetapi, setelah mengajukan PK, buronan tersebut, pun kembali kabur. Ada dugaan saat ini Joko Tjandra berada di Malaysia. Selama di Indonesia, sejumlah pihak dari pemerintah dan aparat penegak hukum, diduga terlibat dalam memberikan akses dan perlindungan.

Tiga jenderal kepolisian dicopot lantaran terbukti melanggar etik dalam memberikan perlindungan Joko Tjandra. Mereka yaitu, Brigjen Prasetyo Utmo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Sedangkan di Kejakgung, sementara ini sedang menyelidiki adanya keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, dan Jaksa Pinangki yang diduga terlibat dalam skandal Joko Tjandra.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement