Ahad 26 Jul 2020 10:22 WIB

Ombudsman Turut Usut Perkara Joko Tjandra

Pengusutan ini dilakukan oleh Ombudsman dengan skema inisiatif.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menyatakan akan turut mengusut kasus buron korupsi Joko Tjandra yang melibatkan sejumlah lembaga. Pengusutan ini dilakukan oleh Ombudsman dengan skema inisiatif.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengonfirmasi, apa yang dilakukan Ombudsman sesuai dengan keputusan pleno tanggal 13 Juli 2020. Rapat pleno Ombudsman merespons laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang sebelumnya melakukan laporan ke Ombudsman soal Joko Tjandra.

Dalam surat Ombudsman ke MAKI beromor B/669/PV.01/4735.2020/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020, Ombudsman sejatinya menolak laporan MAKI. "Yang bersangkutan bukan korban langsung atau kuasa hukum dari korban maladministrasi pelayanan publik," demikian alasan Ombudsman menolak.

Namun, Ombudsman tetap akan turut mengusut kasus Joko Tjandra ini atas skema inisiatif Ombudsman. "Tidak ada jangka waktu tapi kami bekerja secepatnya karena soal ini menarik perhatian masyarakat," kata Amzulian saat dikonfirmasi via pesan singkat. 

Ombudsman akan meminta klarifikasi dengan semua institusi terkait, yakni Polri dan Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

MAKI pun mengapresiasi Ombusdman yang telah melakukan tindakan investigasi atas prakarsa sendiri berdasar kewenangannya pasal 7 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombusdman.

"MAKI akan menunggu proses di Ombusdman dan semoga mampu membongkar sengkarut Joko S Tjandra dengan hasil akhir membantu tertangkapnya Joko Tjandra untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan PK  Mahkamah Agung perkara koruspsi cesie bank Bali," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesan singkat yang diterima Republika

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement