Jumat 24 Jul 2020 00:12 WIB

Komite Penanganan Covid-19 tak Sekadar Ganti Nama

Jika hanya ganti nama tanpa ada subtansi yang diperbaiki, komite ini akan sia-sia.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Direktur Crisis Center For Rohingya (CC4R) PKS Sukamta memberikan keterangan dalam acara penyerahan dana donasi aksi bela Rohingya 169 di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (25/9).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Crisis Center For Rohingya (CC4R) PKS Sukamta memberikan keterangan dalam acara penyerahan dana donasi aksi bela Rohingya 169 di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk kemudian dibentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 berlaku mulai 20 Juli 2020. Pembentukan Komite tersebut diharapkan tak sekadar pergantian nama. 

"Sekarang giliran Gugus Tugas diganti istilah jadi Satuan Tugas. Jika hanya ganti nama tanpa ada subtansi yang diperbaiki, maka ini akan sia-sia dan hanya jadi pepesan kosong," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta lewat pesan singkat yang diterima Republika, Kamis (23/7).

Sukamta menilai, perubahan ini bisa tidak efektif jika Presiden tidak memperbaiki persoalan substansi dalam penanganan Covid-19 beserta dampaknya. Kata dia, pada Mei lalu ada 5 persoalan mendasar dalam penanganan Covid-19 di Indonesia sebagai kritik atas wacana pelonggaran PSBB yang sering disampaikan pemerintah. 

Pertama tidak adanya grand desain. Kedua, persoalan koordinasi pemerintah. Ketiga, kurangnya kapasitas uji spesimen. Keempat, kesenjangan sarana prasarana (sarpras) kesehatan di setiap daerah dan SDM tenaga kesehatan. Sedangkan kelima pelaksanaan PSBB yang tidak optimal dan kedisiplinan masyarakat yang masih rendah. 

"ingga detik ini kelima persoalan mendasar tersebut masih saja berlangsung," ucap Sukamta.

Dia juga menyoroti soal koordinasi di mana Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan di dalam Perpres ini semuanya bertanggung jawab kepada presiden. Dulu dalam Keppres Gugus Tugas, semua juga bertanggung jawab kepada Presiden. 

"Lha, yang kemarin Presiden kemana saja? Apakah dengan Perpres ini akan ada jaminan Presiden menjadi lebih aktif, koordinasi juga menjadi lebih baik? Saya kira tanpa Perpres pun, jika mau Presiden bisa mengambil inisiatif," kata Anggota Komisi I DPR RI ini. 

Lebih lanjut anggota DPR RI asal Yogyakarta menyebutkan, hal baru dalam Perpres ini adalah adanya tim pemulihan ekonomi. Namun demikian, Sukamta memandang, Perpres ini masih setengah hati dalam soal pemulihan ekonomi nasional karena tidak adanya upaya untuk membentuk tim pemulihan ekonomi di tingkat daerah.

Dalam soal penanganan Covid-19, di daerah juga dibentuk satuan tugas. Tetapi dalam soal pemulihan ekonomi hanya dibentuk tim di level pusat. Padahal dampak pandemi ini secara ekonomi juga dirasakan sampai daerah. Banyak sektor ekonomi rakyat di daerah yang sekarang mati suri. "Ini jelas kebijakan yang masih sepotong-sepotong," tegasnya.

Sukamta berharap, pemerintah membuktikan adanya Perpres ini kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi semakin baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement