Kamis 23 Jul 2020 19:15 WIB

Ajukan Rehabilitasi Narkoba, CW Jalani Asesmen

Polda Metro Jaya tinggal menunggu hasil asesmen yang dilakukan oleh BNNP.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson.
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Catherine Wilson (CW) menjalani proses asesmen di Lemdikpol Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (23/7), terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Hal itu dilakukan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh kuasa hukum Catherine.

"Ada mekanisme yang harus dia jalankan. Jadi barusan saja CW berangkat ke Lemdikpol Pasar Jumat untuk melakukan asesmen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Yusri menjelaskan, saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil asesmen yang dilakukan oleh BNNP tersebut. Jika dikabulkan, maka Catherine akan menjalani proses rehabilitasi.

Selain itu, hasil asesmen tersebut juga akan menentukan, berapa lama waktu yang dibutuhkan Catherine untuk melakukan rehabilitasi. Untuk sementara, dia akan dititipkan di Lemdikpol Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Nanti kita menunggu keputusan dari BNNP dalam hal ini," katanya lagi.

Adapun Catherine Wilson ditangkap bersama J di kediamannya di Jalan H Saleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Jumat (17/7) pagi. J diketahui berprofesi sebagai sekuriti di rumah Catherine.

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas Catherine. Di antaranya dua klip kecil sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, satu bong, dan ponsel. Diketahui, barang haram itu Catherine beli dengan harga Rp 3 juta.

Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi metamfetamine. Saat ini, polisi masih menunggu hasil tes sampel rambut untuk mengetahui sudah berapa lama Catherine menggunakan sabu.

Atas perbuatannya, Catherine dan J dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement