Selasa 21 Jul 2020 17:51 WIB

DPRD DKI Dukung Pengoperasian Pelabuhan Marunda

KBN ingin membangun pelabuhan, tetapi belum mendapat izin dari Menteri Perhubungan.

Rep: Ratih Widihastuti/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara dermaga di Pelabuhan Marunda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Foto udara dermaga di Pelabuhan Marunda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B, Hasan Basri, DPRD DKI Jakarta, Fraksi Nasdem, mendukung pengoperasian Pelabuhan Marunda di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilincing, Jakarta Utara. Hasan mengatakan, dengan beroperasinya pelabuhan tersebut akan mengurangi beban aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok yang begitu padat.

“Kami mendukung adanya pelabuhan, karena pelabuhan ini nanti akan menjadi ujung tombak semua muatan dari laut, karena Pelabuhan Priok saat ini sudah overload,” ujarnya saat meninjau pelabuhan di KBN," kata Hasan, Selasa (21/7).

Maka itu, Hasan menjelaskan keterlambatan keluar masuk barang dari pabrik yang menempati kawasan KBN dapat teratasi. Hasan juga menjelaskan sejauh ini kapal yang membawa barang milik KBN harus mengantre selama dua hari karena kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak memadai, sehingga perputaran roda ekonomi di kawasan tersebut menjadi terhambat.

“Kalau KBN memiliki Pelabuhan, pemasukan akan lebih besar, dan pasti berimbas juga kepada peningkatan PAD (pendapatan asli daerah),” ujar dia.

Namun Hasan menyayangkan ada beberapa hal yang membuat rencana pembangunan pelabuhan belum mendapat izin dari Kementerian Perhubungan, yakni penyalahgunaan lahan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang menyewa di kawasan KBN.

“KBN ingin membangun pelabuhan, tetapi belum mendapat izin dari Menteri Perhubungan. Padahal semua material sudah siap, dermaga pun sudah dibangun. Makanya kita akan lihat permasalahannya, inikan banyak penyewa yang menyimpang dari perjanjian awal, salah satunya KCN,” ujar dia.

Hasan menegaskan jika, PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah melakukan pelanggaran fatal, yaitu membuat kegiatan reklamasi tanpa sepengetahuan KBN. Padahal kegiatan Reklamasi belum dapat dilakukan mengingat belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Dia pun sepakat untuk meminta PT KBN tidak memperpanjang kontrak dengan pihak ketiga lagi dan seluruh kawasan dikelola mandiri untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi saat pengoperasian.

Anggota Komisi B lainnya, Gilberth Simanjutak juga mendukung untuk lokalisasi pembukaan pengoperasian Pelabuhan Maruda. "Pelabuhan Marunda, belum berjalan tentunya akan bagus. Dukungan DPRD akan membuat kebijakan Pemprov lebih kuat pastinya untuk ke depannya," kata Gilbert.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement