Selasa 21 Jul 2020 14:08 WIB

Prodi Manajemen Pajak UBSI-Ditjen Pajak Gelar Webinar

Bantu UMKM, pemerintah  keluarkan insentif pajak bagi UMKM.

UBSI menggandeng Ditjen Pajak menggelar webinar tentang insentif pajak bagi UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Dok UBSI
UBSI menggandeng Ditjen Pajak menggelar webinar tentang insentif pajak bagi UMKM di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Studi (Prodi) Manajemen Pajak dan Tax Center kampus Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur menggelar seminar online bertajuk ”Insentif Pajak Bagi UMKM di tengah Pandemi Covid 19”. Webinar itu disiarkan secara live melaui Zoom dan Youtube pada Kamis (16/7). 

Kegiatan ini diikuti oleh dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum khususnya pelaku UMKM.  Nara sumber  webinar dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur yaitu Dr  Widi Widodo selaku kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat Kantor DJP Wilayah Jakarta Timur; dan Niken Evi Suryani selaku kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Pengelolaan Dokumen Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur.

photo
Pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.  (Foto: Dok UBSI)

Dedi Widodo menyampaikan,  Anggaran Pendapatan Belanja Negara hampir 83,54  persen  berasal dari penerimaan pajak.  Salah satunya dari sektor penerimaan pajak dari sektor UMKM.

“Untuk membantu para pelaku UMKM agar bisa bertahan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pajak bagi UMKM,” ujar Dedi dalam rilis yang diterima Republika.co.id. 

Dedi menambahkan,  dalam peraturan tersebut ada  beberapa hal yang harus diperhatikan UMKM agar bisa memanfaatkan kebijakan insentif yaitu KLU (klasifikasi Lapangan Usaha) harus sesuai dengan peraturan, SPT Tahunan harus dilaporkan dan pelaku UMKM selalu menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak. 

“Teknis pelaksanaan pemberian insentif di  mana pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan surat keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Final ditanggung Pemerintah, penyampaian laporan realisasi PPh final yang ditanggung pemerintah dan pelaporan SPT secara online,” tambah Niken. 

photo
Eka Dyah Setyaningsih selaku ketua Program Studi Manajemen Pajak UBSI. (Foto: Dok UBSI)

Weninar ini dipandu oleh Eka Dyah Setyaningsih selaku ketua Program Studi Manajemen Pajak, dan dibuka oleh sambutan dari Dr  Ani Wijayanti yang merupakan dekan Fakultas Ekonomi.

“Pandemi Covid-19 ini memberikan dampak yang sangat besar terutama UMKM.  Dengan adanya insentif,  diharapkan dapat membantu UMKM yang terdampak pandemi Covid-19,” tutur Ani dalam sambutannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement