REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Arif Satrio Nugroho, Dessy Suciati Saputri
Upaya perampingan birokrasi terus dilakukan pemerintah. Kemarin, pemerintah resmi mengumumkan pembubaran 18 lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan 18 lembaga yang telah dibubarkan Presiden berbeda dengan usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tjahjo menyebut, KemenPAN-RB tengah mengkaji lembaga nonstruktural yang sudah tidak efektif dan efisien untuk dibubarkan.
"Yang dibubarkan sebagaimana Perpres 82, berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan KemenPAN-RB dapat dibubarkan atau dihapus," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/7).
Tjahjo menerangkan, 18 lembaga yang telah dibubarkan itu di luar kewenangan KemenPAN-RB karena tidak termasuk yang diusulkan atau kajian KemenPANRB untuk dibubarkan. Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran KemenPAN-RB, 18 lembaga itu terdiri atas 13 yang tidak termasuk lembaga nonstruktural (LNS), empat lembaga nonstruktural, dan satu lembaga merupakan lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014.
"Catatan lembaga yang dibubarkan berdasarkan Perpres 82/2020, yang telah kami cek, dari 18 lembaga yang disebutkan, 13 tidak termasuk ke dalam LNS, empat lembaga nonstruktural, dan satu lembaga, yakni Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan) merupakan Lembaga Nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014," kata Tjahjo.
KemenPAN-RB memang tengah mencermati lembaga-lembaga maupun komisi yang urgensinya belum maksimal. Tjahjo mengatakan, lembaga atau komisi yang dinilai tidak maksimal akan diusulkan untuk dihapus atau dibubarkan.
Selama ini ada 24 lembaga atau kondisi yang sudah dihapus, dan tersisa 96 lembaga atau komisi yang pembentukannya melalui keputusan Undang-undang maupun keputusan Pemerintah. Namun, tidak berarti semua lembaga itu akan dihapus. Tjahjo mengatakan, lembaga yang urgensinya dinilai belum maksimal yang akan dihapus dari 96 lembaga tersebut.
Sehingga, jika ada lembaga atau komisi yang urgensinya dinilai perlu, maka tidak akan dihapus. Karena itu, KemenPAN-RB tengah mengoordinasikan dengan kementerian maupun lembaga terkait lembaga mana yang urgensinya dinilai belum maksimal.
"Sedang kita cek koordinasikan dengan kementerian/lembaga untuk memungkinkan dihapus atau ada yang dikurangi dari 96 komisi/lembaga yang ada, jadi bukan 96 lembaga/komisi dihapus semua," ujar Tjahjo.
Politikus PDIP itu memastikan usulan perampingan dari kementeriannya tetap berjalan. “Ya tetap (berlanjut perampingan dari usulan KemenPAN-RB),” kata Tjahjo.
Hasil kajian perampingan lembaga dari KemenPAN-RB telah diusulkan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Namun, Tjahjo enggan mengungkap lembaga mana saja yang nantinya akan dihapus atau dibubarkan.
“Sudah diusulkan kepada Mensesneg. Tunggu waktu saja untuk diumumkan,” katanya.
Anggota Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas menilai langkah pembubaran sejumlah lembaga negara adalah keputusan yang tepat. "Presiden sudah mengambil keputusan yang tepat," kata Yaqut saat dihubungi melalui pesan singkat.
Yaqut menyoroti banyaknya lembaga yang hanya menghabiskan anggaran. Tanpa menyebutkan lembaga yang dimaksud, Yaqut juga menilai, lembaga tersebut tidak ada fungsi yang jelas untuk kepentingan rakyat dan negara.
"Belum lagi fungsinya yang bisa saja bertabrakan atau tumpang tindih dengan lembaga yang lain," kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ini menambahkan.
Pembubaran 18 lembaga juga direspons positif oleh Ombudsman Republik Indonesia. Menurut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, presiden dapat memprioritaskan pembubaran, peleburan dan pembenahan Badan Layanan Umum (BLU) yang dimiliki oleh kementerian/lembaga.
Menurut Alamsyah, peleburan 18 lembaga itu dana dan efesiensinya masih terlalu kecil dan tidak terlalu berpengaruh besar. "Lebih baik BLU di bawah Kementrian/ Lembaga itu yang dikonsolidasikan. Apalagi Presiden pernah memiliki cita-cita sovereign wealth fund,” kata Alamsyah.
Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran badan dan komite ini termuat dalam Pasal 19 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.
“Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan,” demikian bunyi kutipan dalam Pasal 19.
Berikut daftar 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yakni:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yagn diperoleh dari Industri Ekstraktif
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Air Minum
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN sebagaimana tedlah diubah dengan Keputusan Presiden No 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan presiden No 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 80/2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No 24/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations