Selasa 21 Jul 2020 09:31 WIB

Potret Pelanggaran Hak-Hak Guru di Sekolah

Banyak guru honorer yang mengalami perlakukan kurang baik dari oknum kepala sekolah.

Ilustrasi guru honorer

Berbanding terbaik dengan oknum kepala sekolah dan bendahara yang justru diduga kerap menyalahgunakan kewenangannya dalam penggunaan dana BOS, serta melakukan tindakan pungli dan penipuan. Oknum kepala sekolah secara paksa meminta para guru honorer untuk menandatangani kwitansi gaji, namun dalam realitanya tidak dibayarkan sama sekali.

Oknum kepala sekolah justru lebih mementingkan pembangunan infrastruktur di ruang kerjanya sendiri ketimbang memberikan hak guru honorer yang terancam kesejahteraannya di saat pandemi. Lebih parahnya lagi, tindakan oknum kepala sekolah tersebut justru dilegalkan oleh oknum pegawai dinas.

Inilah yang penulis anggap peranan kepala sekolah yang merupakan pelayan publik sudah bergeser rasa menjadi pejabat politik atau pemimpin perusahaan bahkan menjadi raja atau ratu di sekolah. Tentunya ini menunjukkan sebagai pejabat publik, kepala sekolah tidak menyelenggarakan pendidikan sesuai amanah konstitusi.

Karenanya, penulis menganggap sangat mendesak untuk melaksanakan perlindungan bagi guru honorer dari tindakan diskriminatif, persekusi, intimidasi, ancaman, serta perlakuan yang melanggar HAM terhadap guru honorer. Karier dan kesejahteraan guru honorer sudah semestinya lebih diperhatikan dan ditingkatkan, terlebih di tengah kondisi Pandemi Covid-19 saat ini.

Kepala sekolah sebagai pelayan publik hendaknya lebih memperhatikan kesejahteraan guru honorer yang merupakan anggota yang dipimpinnya. Sebagaimana pandangan Yeremias T. Keban dalam artikelnya yang berjudul Etika Pelayanan Publik: Pergeseran Paradigma, Dilema dan Implikasinya bagi Pelayanan Publik di Indonesia (Majalah Perencanaan Pembangunan Edisi 24 tahun 2001). Ia mengatakan dalam pelayanan publik, perbuatan melanggar moral atau etika sulit ditelusuri dan dipersoalkan karena adanya kebiasaan masyarakat kita melarang orang “membuka rahasia” atau mengancam mereka yang mengadu.

Sementara itu, tantangan ke depan semakin berat karena standar penilaian etika terus berubah sesuai perkembangan paradigmanya. Penulis menilai yang dikatakan Yeremias T. Keban akan terus terjadi dan menjadi preseden buruk sampai saat ini. Padahal sudah ada Kebijakan Publik tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap badan publik berkewajiban untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi  publik. Adanya aturan hukum tersebut sudah semestinya membuat guru honor juga berhak mendapatkan dan memberikan informasi mengenai kondisi yang dihadapinya.

Jaminan atas kebebasan berpendapat serta mendapatkan informasi pada dasarnya merupakan salah satu prinsip dari negara hukum Indonesia. Sebagaimana disebutkan oleh Cecep Darmawan dalam (2020) bahwa salah satu ciri utama dari negara hukum (rechtsstaat) adalah perlindungan hak-hak sipil dan kebebasan berdemokrasi. Konsekuensi dari konsepsi negara hukum Indonesia tersebut, membuat setiap penyelenggaraan kenegaraan dalam berbagai bidang harus dijalankan berdasarkan hukum, salah satunya ialah dalam bidang pendidikan.

Untuk itu, penulis perlu mengingatkan setiap pemangku kepentingan terkait untuk memperhatikan kembali  tentang penempatan seseorang dalam jabatan kepala sekolah. Terlebih saat pandemi seperti ini profesionalisme harus dikedepanka. Sudah semestinya jabatan kepala sekolah wajib diberikan dan diseleksi melalui diklat pendidikan yang berkarakter sesuai dengan nilai-nilai karaker ideologi Pancasila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement