Selasa 21 Jul 2020 02:32 WIB

Omnibus Law Dinilai Bantu Penyerapan Tenaga Kerja Baru

AMPI nilai omnibus law bisa bantu penyerapan tenaga kerja baru

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Tenaga kerja (ilustrasi)
Foto: karyaburuh.blogspot.com
Tenaga kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Dito Aryotedjo memprediksi bahwa Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan membawa dampak positif bagi anak muda. Menurutnya, produk hukum dari omnibus law itu akan membantu penyerapan angkatan kerja baru.

Dia mengatakan, datangnya investasi yang terjaring dari pengesahan RUU Ciptaker akan memiliki efek domino berupa terbukanya lapangan kerja. Dia melanjutkan, dengan begitu maka angkatan kerja usia muda akan memiliki kesempatan besar dalam memperoleh pekerjaan.

Baca Juga

"Dalam investasi yang akan terjaring dari disahkannya RUU ini, pastinya akan tercipta lapangan kerja, dan harapan kita semua tentunya supaya angkatan kerja baru dan produktif terserap dengan optimal," kata Dito dalam keterangan, Senin (20/7).

Kendati, dia mengingatksn bahwa implementasi regulasi yang memayungi sektor ekonomi dan ketenagakerjaan ini harus dikawal oleh semua pihak. Sementara itu, sambung dia, pelaku usaha juga harus taat dalam pelaksanaannya dengan melindungi hak-hak tenaga kerja serta menjalankan semua kewajibannya.

Dito melanjutkan, kini kalangan anak muda harus bersiap diri agar pada saat lapangan kerja tercipta, Indonesia memiliki SDM baru yang terampil dan ahli di bidangnya. Namun, dia mengatakan, pemerintah juga harus ikut memastikan agar mempersiapkan SDM baru itu bakal mempunyai keahlian dan keterampilan.

"Hal itu agar pada saatnya nanti anak-anak muda dapat memperoleh pekerjaan sesuai skill yang dimiliki," katanya.

Seperti diketahui, RUU Ciptaker atau Omnibus Law kini sedang dalam bahasan DPR dan pemerintah. Namun, legislatif dan eksekutif sepakat untuk sepakat mencoret bahasan isu ketenagakerjaan produk hukum tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement