REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu Huzaima meminta fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang melayani rapid test Covid-19 tidak memasang tarif di atas Rp 250 ribu.
"Harga alat rapid test Rp150 ribu. Kalau ditambah jasa pemeriksaan dan analis oleh dokter maksimal Rp100 ribu lagi sehingga total Rp250 ribu," katanya kepada Antara, Senin.
Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan mandiri. Sementara bagi warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien terkonfirmasi Covid-19 gratis.
Menurutnya, tarif pemeriksaan tes cepat Rp 250 ribu sudah maksimal. Jika ada faskes yang mengenakan tarif di atas itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak faskes untuk mempertanyakan alasan pemasangan tarif di atas Rp 250 ribu.
"Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada faskes tersebut. Kami hanya berharap biaya pemeriksaan tes cepat seragam maksimal Rp250 ribu. Di bawah itu lebih bagus lagi," ujarnya.
Hingga saat ini Huzaima menyatakan semua faskes di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu mematok biaya pemeriksaan tes cepat paling tinggi Rp 250 ribu. "Saya belum menerima informasi berupa laporan atau aduan terkait adanya faskes yang mematok di atas Rp 250 ribu. Kalaupun ada itu dengan biaya pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) Rp25 ribu," katanya.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020, ditetapkan bahwa biaya tes cepat (rapid test) tertinggi adalah Rp 150 ribu.