Senin 20 Jul 2020 21:39 WIB

Polisi: Perompak di Perairan Jakarta Kejahatan Terorganisir

Perompak ini ada pimpinannya dan ada yang mengendalikan mereka.

Aksi perompak di laut
Aksi perompak di laut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menyebut aksi para perompak di perairan Jakarta adalah kejahatan terorganisir. "Para perompak ini sudah dua tahun berlangsung, kami akan dalami lagi karena ini terorganisir dengan baik. Kenapa saya katakan itu, karena pimpinannya ada, yang mengendalikan ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin (20/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap empat perompak yang berhasil dibekuk oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya, komplotan ini terbagi dalam empat kelompok. Para perompak ini bahkan beraksi hingga ke perairan di wilayah Bangka Belitung hingga ke Kalimantan.

Baca Juga

"Mereka pengakuan awalnya dibagi dalam empat kelompok. Mereka ini melakukan perompakan tidak hanya di daerah Jawa saja, bahkan sampai ke Bangka Belitung dan Kalimantan," ujarnya.

Pihak kepolisian memperkirakan nilai kerugian yang disebabkan oleh para tersangka ini selama dua tahun beraksi jika dijumlahkan mencapai miliaran rupiah. "Kerugian yang disebabkan kepada para nelayan sekitar hampir kurang lebih Rp 10 miliar kalau kita hitung semuanya," ujarnya.

Komplotan ini beraksi dengan mengincar kapal yang baru selesai melaut dan ingin kembali ke darat. Setelah menemukan sasarannya, komplotan ini kemudian mencegat kapal itu mulai melancarkan aksinya. "Modus operandinya memberhentikan kapal nelayan dan diambil hasil tangkapannya dan uang. Diancam dengan senjata api dan senjata tajam," tambahnya.

Yusri mengatakan kelompok ini tidak hanya menjarah ikan hasil tangkapan serta uang hasil penjualan, kelompok ini bahkan mengambil paksa bahan bakar yang ada di kapal incarannya. "Jadi bukan hanya ikan dan uang saja, bahkan BBM nelayan pun dijarah mereka," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 368 dan UU Darurat nomor 12 tahun 2001 dan UU 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement