Senin 20 Jul 2020 21:00 WIB

KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Sejak Januari

KPK terima 1.082 laporan gratifikasi senilai Rp14,6 miliar sejak Januari hingga Juni.

Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp14,6 miliar dalam kurun waktu sejak Januari sampai Juni 2020. Mayoritas pelapor menyampaikan laporan melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

"Bentuknya beragam mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Senin (20/7).

Baca Juga

Ipi mengatakan jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang, yaitu berjumlah 487 laporan. "Sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan kemudian yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang, dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon, dan fasilitas lainnya total 58 laporan," ujarnya.

Sementara, lanjut Ipi, laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari kementerian, yaitu 383 laporan. "Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan dan pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan," ungkap Ipi.

Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan.

"Selanjutnya, GOL individu berjumlah 295 laporan kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp enam laporan," katanya.

Ipi menegaskan pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya, yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar," ujar Ipi.

Namun, kata dia, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama.

"Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store," kata Ipi.

Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected].

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement