Selasa 21 Jul 2020 01:50 WIB

Pembahasan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Masih Alot

Panja RUU Pemilu belum sepaka ambang batas parlemen dan presiden.

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Nashih Nashrullah
Panja RUU Pemilu belum sepaka ambang batas parlemen dan presiden. Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Panja RUU Pemilu belum sepaka ambang batas parlemen dan presiden. Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) DPR Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu masih belum satu suara terkait besaran ambang batas, baik ambang batas parlemen (parliamentary threshold) maupun ambang batas presiden (presidential threshold). 

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa perdebatan mengenai ambang batas masih cukup alot. "Begitu juga tentang syarat pemilihan calon presiden, ada yang mengusulkan 20 persen, ada yang 15 persen, ada yang 10 persen," kata Guspardi dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Senin (20/7).  

Baca Juga

Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan hal yang sama dengan Partai Demokrat yaitu bahwa partai yang bisa mengusulkan presiden adalah partai politik yang kini duduk di parlemen. Kemudian untuk ambang batas parlemen, masing-masing fraksi di DPR masih mengusulkan angka yang berbeda-beda. 

"Misalnya saja PDI Perjuangan (PDIP) yang mengusulkan 5 persen, lalu Gerindra 7 persen, Nasdem 7 persen, PAN 4 persen, Demokrat 4 persen, PKB 5 persen dan PPP 4 persen," ujarnya.  

Dirinya mengusulkan agar semua usul saran, pendapat dan masukan terhadap berbagai hal yang krusial dari semua Fraksi dirangkum dan dikompilasi terlebih dahulu sebagai draft untuk diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Setelah itu barulah ketika pembahasan dilakukan dengan pemerintah dikerucutkan dan disepakati terhadap hal yang krusial tersebut. 

"Karena pengharmonisasian dan sinkronisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan,"  ungkapnya.

Dirinya menambahkan, setelah Baleg selesai melakukan tugasnya, lalu baleg  diharapkan bisa menyerahkan kembali hasil harmonisasi dan sinkronisasi tersebut kepada komisi II untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan. 

Setelah itu komisi II mengusulkan kepada pimpinan DPR RI untuk menggelar sidang paripurna dalam rangka pengesahan bahwa RUU Pemilu yang merupakan hak inisiatisf DPR RI yang masuk ke dalam Prolegnas 2020 telah dapat diproses sebagaimana mestinya. 

"Mekanisme berikutnya adalah Badan Musyawah (Bamus) DPR RI akan menentukan dan menetapkan alat kelengkapan yang akan menjadi Pansus atau yang akan membahas nantinya. Karena ini merupakan usul dan hak inisiatif komisi ll biasanya Bamus akan merekomendasikan pembahasan ini dilakukan oleh Komisi ll," ungkap mantan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar tersebut.

Anggota Baleg DPR itu berharap agar RUU Pemilu dapat ditetapkan setelah memasuki masa persidangan ke V DPR RI tahun anggaran 2020. Ia berharap agar RUU Pemilu dapat dibahas dengan pihak Pemerintah pada masa persidangan V yang akan dimulai bulan Agustus 2020 mendatang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement