REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) menandatangani peraturan bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana selama Pilkada 2020. Kapolri Jenderal Idham Azis meminta personel polisi yang ditugaskan di sentra Gakkumdu memiliki integritas dan komitmen tinggi.
"Saya minta Asops (Asisten Operasi) benar-benar menunjuk orang yang punya komitmen dan integritas yang duduk di Sentra Gakkumdu. Bukan hanya nama. Semoga ini didengar semua oleh jajaran di Polda khususnya Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) dan Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus)," ujar Idham dalam acara penandatanganan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Pilkada 2020 di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/7).
Idham meminta petinggi kepolisian menjanjikan penghargaan kepada anggota polisi di Sentra Gakkumdu yang berhasil mengawal penyelenggaraan Pilkada. Pemberian penghargaan ini dimaksudkan sebagai motivasi para polisi untuk bekerja dan menyukseskan kontestasi politik di daerah.
"Berikan mereka reward, itu yang pasti sehingga mereka punya motivasi bekerja lebih selama bergabung di Sentra Gakkumdu," katanya.
Idham mengatakan, kepolisian berkomitmen mendukung sepenuhnya penyelenggaraan pilkada melalui Sentra Gakkumdu dan bekerja sama dengan Bawaslu dan Kejagung. Keterlibatan polisi di Sentra Gakkumdu pun sudah berlangsung sejak Pilkada 2015.
Menurut Idham, penyelenggaraan Pilkada 2020 berbeda dari pemilihan sebelumnya karena digelar dalam kondisi pandemi Covid-19. Ia juga berjanji akan melakukan supervisi terhadap jajaran kepolisian yang tergabung di Sentra Gakkumdu.
"Saya akan mengecek setiap saat atau supervisi dadakan ke mereka-mereka yang ada tergabung di dalam Sentra Gakkumdu. Dan saya juga berharap Asops secara periodik melaporkan kepada saya," jelasnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pekerjaan jajaran Sentra Gakkumdu tidak mudah karena pilkada digelar serentak di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Apalagi, pemilihan serentak tahun ini diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.
"Bukan kondisi alam saja yang terjadi tetapi kondisi perekonomian juga sangat-sangat memprihatinkan. Dan itu memerlukan satu kerja sama kita bersama, mari bergandeng tangan dalam pelaksanaannya," tutur Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman penegakan hukum pada pemilu sebelumnya, pilkada kerap memunculkan beragam persoalan dan tantangan. Beberapa permasalahan yang mungkin akan timbul di pilkada yang akan datang adalah kampanye hitam atau black campaign, dengan memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian tren pelanggaran pilkada lainnya ialah mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), penyalahgunaan kekuasaan oleh pejawat kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara, serta masifnya praktik politik uang. Burhanuddin berharap, jajaran Sentra Gakkumdu saling terbuka dalam menangani dugaan pelanggaran pidana.
Ia mengaku adanya keterbatasan sumber daya jaksa di daerah yang dapat ditugaskan dan bergabung di Sentra Gakkumdu. Kendati demikian, ia berjanji, Kejagung akan memaksimalkan jaksa yang ada untuk mengawal penyelenggaraan pilkada.
"Kami siapkan para jaksa walaupun memang kami minimal. Kalau di Pak Kapolri itu dengan jajarannya yang cukup banyak, kalau kami tidak terlalu banyak, tapi yakin dengan satu kerja sama yang baik, suatu pelaksanaan kita yang sama-sama dengan satu tujuan, saya yakin seyakin-yakinnya pelaksanaan pilkada ini akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.