Senin 20 Jul 2020 19:33 WIB

Soekarno-Hatta dan Halim tak Lagi Terapkan Pemeriksaan SIKM

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM,

Rep: Antara, Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Calon penumpang dengan menerapkan jaga jarak mengantre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/MUHAMMAD IQBAL
Calon penumpang dengan menerapkan jaga jarak mengantre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) sudah tidak lagi diterapkan. Kebijakan itu menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).

Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta. Direktur Operasi dan Layanan PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7) mengatakan saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengunjung yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

Baca Juga

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujar Muhamad Wasid, Senin.

Adapun untuk HAC atau e-HAC diisi oleh pengunjung sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatandan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan. Saat memproses keberangkatan, pengunjung juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau tes PCR.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020. surat keterangan uji tes PCR dan tes cepat kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari. Menurut Wasid, secara umum proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil tes cepat atau tes PCR.

“Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya,” katanya.

Menyusul perubahan kebijakan tersebut, pengunjung kini cukup tiba di bandara dua jam sebelum keberangkatan pesawat. Alasannya, proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.

“Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” katanya.

Akhir pekan lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penggunaan SILM Jakarta sudah tidak lagi berlaku pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang baru saja diperpanjang dua pekan ke depan. Salah satu alasannya, pemberlakuan SIKM saat ini tidak lagi perlu, setelah tidak ada lagi aktivitas mudik seperti Lebaran kemarin.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, kendati telah mampu menekan pergerakan orang yang keluar-masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM. Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar dilaksanakannya SIKM pun telah dicabut, yakni Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sebagai informasi, sejak diberlakukan sampai hari terakhir ditiadakan, total ada sebanyak 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak/Tidak Disetujui.

photo
Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk memperketat warga keluar masuk Jakarta untuk menekan penularan Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement