Senin 20 Jul 2020 08:02 WIB

KSAD Perintahkan Renovasi 29 Rumah Prajurit tak Layak Huni

Ada 29 rumah prajurit yang ditempati 191 Kepala Keluarga kondisinya sudah tak layak

KSAD Jenderal Andika Perkasa
Foto: Dispenad
KSAD Jenderal Andika Perkasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa menginstruksikan untuk dilakukan renovasi 29 barak perumahan dinas prajurit tidak layak huni di Batalyon Infanteri 403 Wirasada Pratista (Yonif 403/WP) Sleman, Yogyakarta.

Hal itu disampaikan Andika saat meninjau Iangsung kondisi perumahan anggota prajurit Yonif 403/WP, didampingi Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari, Danrem 072/Pmk Brigjen TNI Ibnu Bintang Setiawan, Danyonif 403/WP dan Kazidam IV//Diponegoro.

"Dilaksanakan segera, nanti anggarannya kita atur. Pengerahan tenaga kerja harus lebih banyak, simultan, saya tidak mau satu satu, pokoknya semua yang profesional. Jadi kalau simultan menurut saya enam bulan jadi," ujar Jenderal Andika, dikutip dari akun YouTube TNI AD, Ahad (19/7).

Dalam tinjauannya itu, diketahui bahwa terdapat 29 rumah prajurit yang ditempati 191 Kepala Keluarga kondisinya sudah tidak Iayak huni, sehingga harus segera direnovasi.

Andika meminta agar pengerjaan renovasi dilakukan secara serentak dan sebaik mungkin, dengan memperhatikan kelayakan sirkulasi udara, instalasi air dan listrik.

"Kita berusaha agar jangan sampai prajurit kita hidupnya susah. Dengan kita rehab, ini lebih pantas. Masing-masing keluarga lebih pantas, lebih manusiawi lah kita menempatkan mereka sehingga mereka dinasnya pun akan lebih fokus," ujar dia.

Menurut Andika, para prajurit dalam kesehariannya telah mengemban tugas yang berat, sehingga keberadaan rumah yang layak akan memberi rasa aman dan nyaman bagi prajurit yang sedang melaksanakan tugas.

"Jangan sampai prajurit terbebani oleh kondisi perumahan terutama apabila ditinggal tugas. karena konsentrasi terpecah memikirkan keluarga yang ditinggal tugas akibat kondisi rumah yang tidak bagus," kata Kasad.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement