Rabu 15 Jul 2020 01:40 WIB

Kemen-PPPA Hati-Hati Dampingi 305 Korban Kekerasan Seksual

Pemerintah ingin pastikan perlindungan dan pendampingan 305 korban kekerasan seksual

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Kapolda Metro Jaya Nana Sujana (kiri) bersama Menteri Sosial Juliari Batubara (kanan) menanyai tersangka Francois Abello Camille (tengah) dalam gelar perkara eksploitasi seksual terhadap anak di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Selain menangkap tersangka yang merupakan WNA asal Perancis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kamera dan hasil video rekaman gambar korban yang diduga sebanyak 305 anak.
Foto: ANTARA/ADAM BARIQ
Kapolda Metro Jaya Nana Sujana (kiri) bersama Menteri Sosial Juliari Batubara (kanan) menanyai tersangka Francois Abello Camille (tengah) dalam gelar perkara eksploitasi seksual terhadap anak di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Selain menangkap tersangka yang merupakan WNA asal Perancis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kamera dan hasil video rekaman gambar korban yang diduga sebanyak 305 anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan pihaknya mengedepankan kehati-hatian dan kerahasiaan menangani kasus kekerasan seksual pada anak. Hal ini berkaitan dengan penanganan 305 anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis.

"Kita mempertimbangkan banyak hal, sehingga kehati-hatian menjadi kunci, kerahasiaan menjadi kunci untuk menghindarkan anak-anak ini mengalami stigma atau tekanan tambahan dari kasus yang sedang dihadapi mereka ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen-PPPA, Nahar pada Republika, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan, pemerintah ingin memastikan perlindungan dan pendampingan para korban dalam proses peradilan. Saat ini hal ini sedang dijajaki dengan memperhatikan kondisi korban.

Nahar menjelaskan, bisa saja kondisi korban nantinya tidak memungkinkan untuk dihadirkan dalam pemeriksaan lebih lanjut. "Kita mempertimbangkan untuk tidak menghadirkan atau melalui mekanisme yang lebih, sehingga anak-anak ini tidak mengalami tekanan selanjutnya," kata Nahar menambahkan.

Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, Nahar menjelaskan terdapat empat langkah yang sudah dilakukan untuk korban anak kekerasan seksual. Pertama, adalah penanganan cepat termasuk rehabilitasi medis yang sudah dilaksanakan.

Selanjutnya, kata Nahar, rehabilitasi sosialnya juga diperhitungkan. Menurut Nahar, rehabilitasi sosial ini sudah dikomunikasi kepada Kementerian Sosial dan telah disanggupi. Saat ini, para korban yang sudah teridentifikasi sebanyak 19 orang dan dijangkau enam orang.

Para korban yang telah dijangkau saat ini masih di tempat tinggal mereka masing-masing. "Jadi belum membutuhkan layanan khusus memindahkan anak ke satu tempat khusus. Masih bisa dipantau dan kita dampingi," kata dia.

Langkah selanjutnya adalah bantuan sosial atau dukungan spesifik yang sedang dijajaki bersama Kemensos dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Termasuk juga hak-hak korban anak yang akan dijajaki untuk mungkin diusulkan skema pemenuhan kebutuhannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement