REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan hasil pengawasan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang dilaksanakan 24 Juni sampai 12 Juli dalam Pilkada 2020. Pengawas pilkada menemukan dokumen dukungan yang identitas pekerjaannya tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 6.492 pendukung dan penyelengara pemilihan sebanyak 4.411 pendukung.
"Tentu kita sudah klarifikasi semua, semuanya pasti tidak memenuhi syarat," ujar Anggota Bawaslu RI, M Afifuddin dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Selasa (14/7).
Sehingga, kata Afif, dukungan yang menjadi temuan Bawaslu tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebab, ASN dan penyelenggara pemilihan harus netral, tidak menunjukkan atau memberikan dukungan kepada bakal calon kepala daerah atau peserta pilkada.
Afif mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang sudah direkap Bawaslu di 79 kabupaten/kota. Bawaslu melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual bakal calon perseorangan di 270 daerah yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Bawaslu menemukan, pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat dengan alasan bekerja dan bepergian. Dengan demikian, verifikasi faktual dilaksanakan pada malam hari agar petugas dapat menemui pendukung tersebut.
Kemudian, kata Afif, persoalan berulang yang terus terjadi dalam proses verifikasi ialah orang yang sudah meninggal, tetapi KTP-nya digunakan sebagai dokumen syarat dukungan calon perseorangan. Tak hanya itu, ada juga pendukung ganda atau satu identitas warga digunakan sebagai dokumen dukungan oleh lebih dua bakal pasangan calon.
"Kemudian kita verifikasi untuk dimintai informasi lebih lanjut mendukung yang mana," kata Afif.
Berikutnya, Bawaslu menemukan pendukung yang sudah pindah domisili dan keterangan yang tidak sama dengan data diri pendukung. Terhadap temuan tersebut, jajaran Pengawas Kelurahan/Desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panitia Pengawas Kecamatan.
Terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi melakukan metode pengumpulan pendukung atas koordinasi dengan tim pendukung bakal calon. Proses pengumpulan pendukung ini diwajibkan mematuhi protokol kesehatan agar menghindari penyebaran Covid-19.
Bawaslu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pilkada bertugas mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi, termasuk protokol kesehatan yang telah dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara teknis pemilihan. Syarat penggunaan protokol kesehatan juga berlaku bagi jajaran Bawaslu dalam melaksanakan setiap kegiatan pilkada.