Senin 13 Jul 2020 13:18 WIB

Menko PMK: Presiden Cermati Kedisiplinan Masyarakat Rendah

Presiden beri arahan kemungkinkan adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencermati masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Oleh karena itu, menurut Muhadjir, Presiden Jokowi memberikan arahan atas kemungkinan adanya sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan. "Presiden memberi arahan kemungkinan akan dipertegas, selain sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan," ujar Muhadjir seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (13/7).

Muhadjir menyampaikan dasar hukum mengenai pemberian sanksi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Dia menekankan, Presiden Jokowi melihat imbauan dan sosialisasi dipandang belum cukup tanpa adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran terutama yang melanggar protokol.

"Mohon masyarakat memahami yang disampaikan Presiden menandakan betapa sangat tinggi risiko yang masih dihadapi bangsa Indonesia terhadap Covid-19," ujar mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement