Jumat 10 Jul 2020 16:10 WIB

Pakar: UU PIP Untuk Landasan Pembinaan Pancasila

Pembinaan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara penting untuk dilakukan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontroversi terkait penyusunan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) berujung pada wacana pengubahan HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Dalam hal ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai, UU PIP bisa digunakan sebagai landasan hukum dalam pembinaan Pancasila.

Romli mengatakan, pembinaan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara penting untuk dilakukan bagi setiap warga negara, aparatur negara hingga pemerintah. Pengaturan PIP dalam UU nantinya lebih mengatur koridor pengamalan nilai-nilai Pancasila.

"Apalagi, Pancasila adalah sumber dari segala hukum. Pembinaan Ideologi Pancasila penting diatur dalam UU," kata Romli dalam pesan tertulis yang diterima Republika, Jumat (10/7).

Dia mengatakan, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara harus ditanamkan dan diamalkan oleh setiap warga negara. Maka, perlu regulasi khusus yang menjadi payung hukum bagi pembinaan ideologi Pancasila yang berkesinambungan untuk  perkuat nasionalisme.

Romli mengatakan, pengaturan PIP dalam UU harus memastikan untuk pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila agar tidak berpengaruh dari konflik pemikiran liberalisme dan marxisme, serta pengaruh kolonialisme yang antinasionalisme.

"Sehingga hukum yang akan diterapkan berdasarkan nilai Pancasila adalah yang mengutamakan perdamaian, musyawarah serta berbasis hukum adat," kata Romli.

Dalam perkembangannya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, perubahan RUU dari HIP menjadi PIP harus melewati tahap program legislasi nasional (Prolegnas). "Kalau itu usulan baru ya harus masuk prolegnas," kata Politikus yang kerap disapa Awiek ini saat dikonfirmasi Republika.

Dengan nama RUU PIP, sejumlah pihak mengharapkan agar RUU ini lebih menjadi payung hukum berupa undang-undang untuk Badan Pemeliharaan Ideologi Pancasila (BPIP). Namun, RUU ini dilarang untuk menafsirkan Pancasila seperti yang tertuang dalam draf RUU HIP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement