DEPOK -- Ribuan anggota KPU Kota Depok mengikuti rapid test. Rapid test yang dilakukan ini menindaklanjuti surat KPU RI. Ada sebanyak 4.311 orang yang terdiri atas seluruh komisioner, pegawai sekretariat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Menurut Ketua KPU Depok, Nana Shobarna, kegiatan ini adalah tindaklanjut dari surat dinas KPU RI Nomor 488/PP.08.1 SD/02/KPU/VI/2020 tentang Pemenuhan APD Kegaiatan Tahapan Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020. "Sesuai dengan surat tersebut, kami melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok untuk dapat memfasilitasi rapid test yang mewajibkan seluruh petugas KPU Kota Depok bebas Covid-19," ujar Nana di Kantor KPU Kota Depok, Kamis (9/7).
Menurut Nana, kegiatan rapid test ini juga merupakan penggambaran bentuk kesiapan KPU Kota Depok dalam menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020. "Kita ketahui bersama bahwa dalam menyelenggarakan Pilkada kali ini dalam kondisi pandemi Covid-19, namun harus dapat dilaksanakan dengan memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Dia menjelaskan, prinsip dasar dari pelaksanaan Pilkada kondisi pandemi Covid-19 adalah, KPU Kota Depok perlu memastikan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta dan pemilih. Tentu tanpa mengabaikan kualitas demokrasi yang memang sudah menjadi ketentuan.
Untuk ribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se Kota Depok wajib menunjukan hasil rapid test Covid-19 nonreaktif. Karena pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 sudah akan turun door to door di wilayahnya untuk melakukan pengecekan dan pendataan ulang.
"Hasil rapid test masih ditunggu. Kami berharap pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga KPU dapat melaksanakan pesta demokrasi dengan keadaan kondisi yang normal. Dan, masyarakat pun akan antusias untuk datang ke TPS 9 Desember 2020 yang akan datang," kata Nana.